
KLUNGKUNG – Penyidik Satuan Reserse Polres Klungkung kembali menetapkan tiga pelaku kekerasan terhadap anak. Total tersangka kini menjadi empat orang, setelah sebelumnya, penyidik lebih dulu menahan satu tersangka.
Tiga orang tersangka kesemuanya masih dibawah umur masing-masing berinisial KY alias Tari (17), NS als Nana (17), DP (17). Ketiga pelaku tersebut masing-masing memiliki peran berbeda. Menurut Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana seizin Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin, tersangka ada yang berperan sebagai pelaku kekerasan, ada yang menyebarkan video kekerasan itu ke media sosial dan ada juga yang berperan melucuti pakaian korban.
Sedangkan tersangka yang sudah ditahan dengan inisial IGA PR (21) berperan selain sebagai pelaku kekerasan juga merekam video porno serta menyebarkan video itu. Para tersangka ini dinilai melanggar tiga undang-undang yakni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik.
Melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ada tiga undang-undang yang dilanggar, ITE, Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Masing-masing perannya berbeda-beda, ada hanya melakukan kekerasan, ada yang merekam video pornografi dan menyebarkan,”terang AKP Made Teddy Satria Permana dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Perwira pertama ini juga mengatakan, tiga tersangka yang masih dibawah umur untuk proses hukumnya penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yakni sebuah lembaga yang memberikan layanan bimbingan dan mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Sementara ketiganya tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berlanjut,” kata Teddy.
Menyinggung soal kondisi korban berinisial Ni PY, menurut Teddy korban mengalami trauma dan saat pemeriksaan akan didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kalau fisiknya sudah pulih baru akan dilakukan pemeriksaan psikologi. Sampai saat ini korban belum kita mintai keterangan,” demikian AKP Teddy Satria Permana.
Sebelumnya kekerasan terhadap anak yang dilakukan segerombolan wanita di area parkir Pura Jagatnata Klungkung Klungkung (dekat dengan Kantor Bupati Klungkung), Jumat (28/2/2025), sempat viral di media sosial.
Dari empat pelaku, salah seorang pelaku IGA PR yang paling aktif melakukan kekerasan terhadap korban Ni PY (14), asal salah satu desa di Kecamatan Dawan,Kabupaten Klungkung.
Bahkan IGA PR asal Tempek Kauh Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ini memprovokasi sehingga tiga pelaku lainnya ikut terdorong melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menendang, memukul korban, menjambak dan melucuti pakaian korban.
Sadisnya, IGA PR melucuti pakaian korban hingga pakaian dalam (bra) korban. Setelah puas menganiaya, tersangka meminta agar korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi telanjang (tidak menggunakan pakaian). Serta pelaku meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif.
Buntut dari peristiwa yang dilakukan di areal parkir Pura Jagatnata, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung, Sabtu (1/3/2025).
IGA PR (21) terancam dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam dipenjara maksimal 7 tahun penjara. (yan)