![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Kadis-Kominfos-dan-Plt-Kadis-Lingkungan-Hidup-sosialisasikan-penggunaan-tumbler.jpg?fit=600%2C338&ssl=1)
DENPASAR – Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali terus mengkampanyekan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai kemasyarakat Bali.
Hal ini dilakukan guna memastikan jajaran internal dan Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN/swasta melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Surat Edaran Gubernur terkait.
Bahkan, kalau masih ada instansi pemerintah dalam kegiatannya seperti pada kegiatan rapat-rapat masih mempergunakan air minum dalam kemasan botol plastik, dapat diviralkan oleh media melalui media sosial, baik instagram maupun tiktok.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana di kantor Kominfos Provinsi didampingi Plt. Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Renon Denpasar Selasa (11/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut Kadis Kominfos Gede Pramana menyampaikan, para pejabat di lingkungan Pemprov Bali bersama staf sudah mempergunakan tumbler sebagai tempat air minum yang dibawa saat masuk kantor baik dalam ruangan kerja maupun saat mengikuti kegiatan rapat-rapat.
“Kalau ada instansi pemerintah saat mengadakan kegiatan seperti rapat-rapat, masih ada ditemukan penggunaan air minum dalam botol kemasan plastik, silahkan diviralkan ke media sosial,”pintanya sembari menambahkan dengan kebijakan ini mendorong adanya perubahan prilaku.
Sementara Plt. Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Rentin menyampaikan, pemerintah telah menyikapi serius terhadap semakin meningkatnya sampah plastik di Bali dan pemerintah sangat konsisten untuk memerangi sampah plastik.
Terlebih lagi kebijakan Gubernur Bali terpilih Bapak Wayan Koster pada saat kepemimpinan beliau sebelumnya sangat konsisten bersama-sama memerangi sampah plastik di Bali hingga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Sebagai tindaklanjut pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tersebut.
“Dalam kurun waktu sebulan kita menerbitkan tiga surat edaran tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan tanggal tanggal 20 Januari 2025 telah mengawali larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik & makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, yang disertai dengan kewajiban membawa tumbler untuk kebutuhan minum baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali,”ujarnya.
Lebih tegas lagi, dilingkungan kantornya sendiri penegakan disiplin terhadap semua pegawai juga dilakukan. Bagi pegawai yang melanggar kebijakan juga diberikan hukuman seperti halnya disiplin yang diterapkan disekolah-sekolah berdiri didepan tiang bendera yang ada dikantor.
Cara-cara seperti itu dilakukan hampir sama seperti disekolah-sekolah dengan harapan semua pegawai tetap disiplin dalam melaksanakan tugas dan kebijakan pemerintah.
“Saya sudah terbiasa menerapkan disiplin kepada pegawai di instansi yang saya pimpin,”katanya.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Made Rentin juga menerima sejumlah usulan temen-temen media salah satu Pergub yang mengatur tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, agar ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, dalam penegakan Perda nantinya sanksinya juga harus tegas.
Seperti diketahui lingkungan alam Bali sebagai daerah tujuan wisata sudah cukup tercemar oleh sampah plastik. Bahkan dimana-mana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah overload, tidak ada tempat lagi untuk dijadikan TPA.
Setelah Pemkab/kota, inisiatif sekarang dilanjutkan dengan mengajak semua Instansi Vertikal/Lembaga di Provinsi Bali untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab mewujudkan lingkungan alam bali yg bersih, sehat & berkelanjutan. (arn/jon)