BULELENG – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat Tista, Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar sudah berakhir.
Selain menyatakan terdakwa I atas nama Nyoman Supardi dan terdakwa II atas nama I Kadek Budiasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, Mejelis hakim yang diketuai Heriyanti, S.H., M.Hum., juga menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” tandas Heriyanti pada persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/12/2024).
Selain menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Heriyanti juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Supardi, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 200 Juta subsidair 2 (dua) bulan penjara dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Budiasa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 200 Juta subsidair 2 (dua) bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 218.911.302,- subsidiair 1 (tahun) tahun penjara,” tandasnya.
Atas putusan tersebut, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (kar/jon)