BULELENG – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng terima aspirasi yang disampaikan Eksponen Masyarakat Buleleng (EMB) terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi bermodus ‘pencaplokan’ tanah negara pada Kawasan Suci Bukit Ser (Bukitsergate) di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
Selain menugaskan Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng untuk melakukan peninjauan lokasi, pimpinan dewan juga segara membahas desakan EMB yang terdiri dari LSM Gema Nusantara, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) serta warga masyarakat Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Aspirasi yang disampaikan kami sambut baik, dan sesuai harapan elemen masyarakat yakni ingin sesegera mungkin permasalahan kasus di Bukit Ser diselesaikan sebaik-baiknya, secara berkeadilan bagi warga Pemuteran,” tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi usai menerima aspirasi di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (18/12/2024).
Wandira didampingi wakil ketua DPRD Buleleng lainnya yakni I Made Jayadi Asmara dari Fraksi Partai Nasdem dan Kadek Widana dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan selain mendorong Aaparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani kasus yang sudah dilaporkan di Polres Buleleng, Kejari Buleleng bahkan ke Kejaksaan Agung dan KPK Republik Indonesia secara profesional dan proporsional, dewan juga segera melakukan peninjauan lapangan.
“Tadi pimpinan sudah berkomitmen, untuk hari Senin, 23 Desember 2024 menugaskan komisi I bersama wakil ketua meninjau lokasi dengan mengikutsertakan OPD terkait seperti Satpol PP, PUTR dan BPKPD karena informasinya sudah ada pembangunan gedung para areal dimaksud,” terangnya.
Peninjauan lapangan juga bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi faktual dilapangan sebagai bahan untuk pembahasan terkait pembentukan pansus.
“Sesuai aspirasi dan harapan rekan-rekan penggiat anti korupsi maupun warga pemuteran, pembentukan pansus tidak ada kaitannya dengan politik, mantan pejabat maupun oknum LSM,” tegas Wandira yang juga segera berkoordinasi dengan APH terkait desakan LSM untuk melakukan penyitaan barang bukti.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Kiabeni Sanjaya selaku koordinator aksi menyatakan salut dan mengapresiasi sikap dewan yang resposif terhadap keluhan, persoalan yang dialami warga masyarakat, khususnya warga Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
“Kami mengapresiasi sikap DPRD Kabupaten Buleleng yang telah mengakomodir aspirasi, desakan kami dari komponen penggiat anti korupsi, LSM Gema Nusantara bersama dengan GTI Buleleng dan ABJ serta masyarakat Desa Pemuteran agar pimpinan dewan segera membentuk pansus,” tandasnya.
Ia menegaskan, pembentukan pansus oleh DPRD Buleleng dibutuhkan untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan membuka secara teransparan dugaan permufakatan jahat pada proses pengalihan hak atas tanah negara bebas di Kawasan Suci Bukit Ser kepada perorangan atau badan hukum.
“Untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas layanan publik serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tidak ada kaitannya dengan politik,mantan pejabat maupun oknum LSM, kami dari komponen penggiat anti korupsi mendesak pimpinan dan anggota DPRD Buleleng untuk segera membentuk pansus,” pungkasnya. (kar/jon)