
KUTA – Seluruh desa adat se-Kecamatan Kuta sepakat membentuk Satgas Sampah hingga tingkat banjar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penanganan persoalan sampah liar yang belakangan masih ditemukan di sejumlah titik kawasan Kuta.
Sekretaris Camat Kuta, Made Agus Suantara menuturkan, pembentukan Satgas tersebut dilatarbelakangi pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah, khususnya titik-titik pembuangan liar. Terlebih, Kuta merupakan destinasi pariwisata internasional.
Menurut dia, keberadaan Satgas Sampah diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penanganan di lapangan. Tidak hanya mengatensi titik-titik rawan pembuangan liar, Satgas juga memiliki fungsi edukatif kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis sumber, termasuk pentingnya pemilahan sampah.
“Ini menjadi langkah bersama untuk memperkuat pengawasan sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar persoalan sampah bisa ditangani secara berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Dijelaskan, masing-masing Satgas nantinya diketuai oleh kelian adat, dengan kepala lingkungan sebagai wakil ketua. Sementara keanggotaannya, melibatkan krama banjar di masing-masing wilayah. Dalam pelaksanaannya, Satgas akan melakukan patroli pada jam-jam rawan, guna mengantisipasi aksi pembuangan sampah sembarangan.
Disampaikannya pula, selain pengawasan, keterlibatan desa adat juga dibarengi dengan penerapan sanksi berbasis aturan adat atau pararem di masing-masing wewidangan. Seperti di Desa Adat Kuta, yang menerapkan sanksi denda beras setara nilai Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta bagi pelanggar.
Tak hanya itu, terdapat pula sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah di wewidangan desa adat, serta membantu proses pemilahan sampah. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
Ditanya terkait kondisi persoalan sampah di Kuta saat ini, Suantara tidak memungkiri bahwa situasinya membutuhkan penanganan yang lebih serius dan terintegrasi. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha, utamanya yang berada di pinggiran jalan, juga diimbau agar tidak lagi menempatkan sampah di depan rumah ataupun tempat usaha masing-masing. Pasalnya, kondisi tersebut justru kerap memicu munculnya “sampah titipan” dari oknum tidak bertanggung jawab. (adi)








