
KUTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31), yang sebelumnya sempat viral oleh aksi nekatnya melompat dari tebing Pantai Balangan menggunakan sepeda motor. Pada Kamis (2/4/2026), SD telah dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways (QR963) menuju Doha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan SD sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026. Menurut pengakuan SD, aksi dilakukannya murni karena hobi. Aksi direkam menggunakan action camera oleh rekannya yang merupakan WNA Austria, untuk kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi milik SD.
Untuk diketahui, aksi pamer itu sempat berujung pada sengketa, karena sepeda motor sewaan yang digunakan mengalami kerusakan parah. Saat pemilik rental Putu Rental Bike Bali meminta ganti rugi, SD menolak dengan dalih tidak sanggup bayar.
Di sisi lain, mengetahui dirinya dipanggil Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk klarifikasi, SD justru merasa ketakutan. Pada 25 Maret 2026, SD memilih kabur ke Sorong, Papua Barat.
Pelariannya pun berlanjut, pada 30 Maret dia mencoba terbang ke luar negeri, yakni menuju Kuala Lumpur, Malaysia melalui jalur transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Namun atas deteksi dini yang dilakukan, petugas Imigrasi Makassar dengan sigap menggagalkan rencana tersebut.
Saat transit, SD dibawa kembali ke Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Dan setibanya di Bali, SD mau tidak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi motor tersebut kepada pihak rental.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan memastikan bahwa SD telah terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal tersebut berkenaan dengan kegiatan berbahaya yang telah dilakukan, dan patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan, kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” tegas Bugie.
Dalam kesempatan tersebut Bugie juga menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai senantiasa berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap setiap WNA yang terbukti melanggar hukum di Bali. Apabila menemukan aktivitas WNA yang meresahkan ketertiban umum atau melanggar aturan, masyarakat diminta untuk segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial Imigrasi Ngurah Rai. “Partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan orang asing sangatlah penting guna menjaga pariwisata Bali agar senantiasa aman, nyaman, dan berbudaya,” pungkasnya.
Terpisah untuk diketahui pula, langkah tegas ini turut mendapat atensi dan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Kata dia, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata pihaknya dalam menjaga pariwisata Bali yang aman dan kondusif.
“Sinergi para petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya pelarian WNA tersebut patut diapresiasi. Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum,” tegasnya. (adi)








