
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng Pembahas Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, semakin bersemangat untuk menuntaskan pembahasan ranperda yang banyak mengungkap benang kusut penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Tak hanya mengakomodir keresahan perbekel/lurah terhadap pencantuman sanksi bagi pengalahgunaan data dan penyaluran progran dalam Ranperda, pada rapat pembahasan yang melibatkan perwakilan dari Pemkab Buleleng, BPS, Forkomdeslu, PPDI serta Camat se-Kabupaten Buleleng juga pentingnya akurasi data yang tersinkronisasi dan terintegrasi dari pemerintah pusat hingga ditingkat desa/kelurahan.
“Dari aspirasi perbekel/lurah dan pembahasan yang dilakukan, akurasi dan sinkronisasi data merupakan persoalan krusial dalam penanggulangan kemiskinan yang harus segera dicarikan solusi terbaik dan komperhensif,” tandas Ketua Komisi II DPRD Wayan Masdana pada rapat pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (29/1/2026).
Masdana menegaskan masih adanya perbedaan data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama pada program bantuan yang bersumber dari pusat, tak hanya berakibat banyak program yang tidak tepat sasaran tapi juga membuat resah perbekel/lurah karena terancam sanksi hingga pidana.
“Perbedaan data ini berpotensi menghambat optimalisasi program bantuan kepada masyarakat, adanya intervensi kebijakan pada tingkat daerah dan keresahan perbekel/lurah yang terancam saksi sebagaimana tercantum dalam Ranperda, ketika terbukti menyalahgunakan data dalam penyaluran bantuan untuk penanggulangan kemiskinan,” terangnya.
Meski program bantuan yang dikelola pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan, persoalan data masyarakat penerima manfaat harus tetap divalidasi dan disinkronisasi sehingga dapat terintegrasi dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat.
“Data kemiskinan harus satu pintu, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dewan mendorong koordinasi intensif dengan berbagai pihak termasuk dengan kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun program,” tegasnya.
Koordinasi antar lembaga dan pemerintah pusat, kata Masdana, sangat penting dan diharapkan dapat memperjelas mekanisme pemutakhiran data, pembagian kewenangan serta dukungan kebijakan dan anggaran yang selaras antara pusat dan daerah.
“Dengan demikian, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang tengah dibahas ini dapat menjadi payung hukum yang efektif dan implementatif dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Terkait keresahan perbekel/lurah dan aparat desa di Kabupaten Buleleng terhadap sanksi yang dikenakan bila tidak melakukan pemutahiran data dan punishment bagi desa/kelurahan pengelola data terbaik, sudah dipahami dan disepakati melalui uji coba sistem pemutakhiran data terpadu berbasis DTSEN dengan 39 variabel pada 1 desa di 9 kecamatan.
“Pemutakhiran data oleh pemerintah saat ini menggunakan DTSEN dengan 39 variabel dan DPRD akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempertegas langkah strategis pemutakhiran data pada tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)








