
MANGUPURA – Ribut-ribut kenaikan pajak di Badung, ternyata tidak hanya pada Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Belakangan pelaku UMKM seperti dagang nasi jinggo dan be genyol mengaku didatangi petugas pajak. Lho kok?
Petugas pajak yang kemudian diketahui dari Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD), melakukan pendataan. Pedagang nasi jinggo yang berjualan di seputaran Mengwi ini khawatir akan dikenakan pajak. Untuk modal usahanya dia mengaku sempat mencari Surat Keterangan Usaha untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sekretaris Tim TOPD I Made Agus Aryawan yang dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025) menjelaskan tim yang melakukan pendataan kelapangan menggunakan data izin usaha yang terbit termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi tidak menutup kemungkinan pendataan juga dilakukan pada UMKM yang terdata memiliki izin usaha.
“Saat ini baru proses pendataan, nanti akan ada validasi oleh Bapenda sebelum diterbitkan NPWPD dan NOPD ,”ujar Agus Aryawan.
Saat validasi yang dilakukan Bapenda inilah, ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi, agar usaha bisa diberikan NPWPD atau NOPD.
“Untuk usaha yang pendapatannya di bawah sepuluh juta per bulan, tidak bisa diterbitkan NPWPD atau NOPD,”katanya.
Jadi dengan ketentuan tersebut, kecil kemungkinan pedagang nasi jinggo atau be genyol yang pendapatannya di bawah Rp10 juta bakal dipungut pajak. Kecuali usaha tersebut sekelas restoran dengan pendapatan diatas Rp10 juta dipastikan akan menjadi wajib pajak daerah.
Sementara itu hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Tim TOPD hingga 11 Agustus 2025, total usaha yang perlu didata sebanyak 51.415, yang terdiri dari data izin usaha yang terbit sebanyak 40.050 dan data usaha baru sebanyak 11.355.
Sebanyak 40.559 usaha sudah terdata, dengan jumlah potensi pajak daerah sebanyak 16.318 usaha, dan sebanyak 9.733 sudah merupakan wajib pajak daerah. Dan sisanya 14.508 usaha belum potensi pajak.
Dijelaskannya, data usaha yang berpotensi pajak tidak bisa langsung mendapatkan NPWPD atau NOPD, melainkan harus diverifikasi kembali oleh Bapenda. Bila memenuhi persyaratan maka akan diberikan NPWPD atau NOPD
Seperti diketahui upaya Kabupaten Badung meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak terus digenjot. Selain Bupati juga membentuk Tim TOPD yang berasal dari lintas Perangkat Daerah telah bekerja sejak 8 Juli 2025, menargetkan wajib pajak baru, dengan basis data izin usaha yang terbit. (lit/jon)








