
DENPASAR – Target pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan pembangunan dan kemandirian bangsa dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia emas.
Pembentukan Kopdes Merah Putih juga sudah menyasar ke Provinsi Bali sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Pembentukan Kopdes Merah Putih di Bali juga sudah dilakukan dibeberapa desa. Hal itu terungkap Musyawarah Desa membahas pembentukan Koperasi Merah Putih sudah mulai dilakukan dibeberapa Desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) dan UMKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina pada kegiatan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Renon Denpasar, Selasa (29/4/2025).
Menurut Kadiskop Ekadina, batas waktu pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sampai pada akhir Juni 2025. Kadiskop Eka Dina mengatakan jumlah koperasi di Bali disemua kabupaten kota di Bali cukup banyak. Apakah koperasi yang ada dimasing-masing desa dan kelurahan akan direvitaliasi, sangat tergantung pada keputusan dari Kepala Desa.
“Tergantung pada masing-masing desa kelurahan, apakah Kepala Desa dan lurah akan melakukan pengembangan, pembentukan atau revitalisasi pada Koperasi yang sudah ada,”katanya.
Kadiskop Ekadina menyebutkan, kalau berbicara kegiatan usaha koperasi yang telah ada di Pemprov Bali, koperasi di Bali jumlahnya 5.442 koperasi. Seluruhnya kabupaten kota, semuanya berpotensi karena kooperasi adalah kerjasama. Bisa kerjasama antar koperasi, ada kerjasama antar anggota koperasi.
Eka Dina menambahkan terhadap klasifikasi koperasi yang direvitalisasi, digabungkan, atau dibentuk ulang sampai saat ini Dinas Koperasi belum memiliki data resmi.
Namun demikian pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap desa kelurahan yang memiliki kegiatan usaha koperasi dan di mana desa lurah yang belum.
Dalam pemetaan tersebut juga dilihat apakah koperasi yang sudah ada direvitalisasi, digabungkan, atau dibentuk ulang. Hal itu belum ada data lengkap, sebab sampai saat ini di Bali ada beberapa jenis usaha koperasi yang dijalankan oleh usaha koperasi.
“Ada usaha koperasi primer, ada koperasi sekunder. Inilah yang kita petakan nanti, tetapi secara potensi sudah kita petakan jumlah desa termasuk juga koperasi,”katanya.
Sementara mengenai penggabungan dengan Koperasi Merah Putih nanti, Badan Hukum untuk Koperasi Merah Putih ini baru akan diproses.
Penggabungan bisa saja dilakukan dengan enam modal usaha koperasi Merah Putih. Koordinasi sudah dilakukan dengan pejabat pembuat akte koperasi. Saat ini sedang melakukan musyawarah desa, menyusun berita acara dan kepengurusannya.
“Nah inilah nanti yang saling mengisi. Kalau ada koperasi yang lain di desa itu, nanti bisa juga saling kolaborasi antar koperasi yang ada di masing-masing desa kelurahan,”pungkasnya. (arn/jon)








