
KLUNGKUNG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung kembali berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Pria berinisial IGAM alias T dan IKTA alias K ditangkap di bilangan jalan by pass Ida Bagus Mantra wilayah Desa Satra, Kecamatan Klungkung.
Kasi Humas AKP Agus Widiono bersama Kasat Narkoba AKP I Wayan Gede Mudana seizin Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin, Kamis (13/3/2025) menyampaikan, penangkapan kedua pria asal Karangasem ini pada Sabtu (8/3/2025), berkat pemetaan jaringan serta pengembangan penangkapan beberapa tersangka sebelumnya.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 33 paket sabu,” ungkap Agus Widiono.
Adapun total berat dari barang bukti serbuk sabu yang diamankan
10,89 gram brutto atau 4,62 gram netto dan 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,94 gram brutto atau 0,03 gram netto.
Barang bukti lain yang disita aparat berupa , 1 bendel plastik klip serta timbangan digital.
Atas perbuatan kedua tersangka, aparat menjerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) danpasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (yan)