
BULELENG – Hingga,Rabu, 11 Maret 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng masih belum menerima atau masih menunggu ‘legal opinion’ (LO) terkait pembangunan villa pada Kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate) di Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kondisi tersebut, tak pelak berpengaruh pada proses permohonan perijinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai nomor registrasi KBLI 55193 yang diajukan oleh Nyoman Arya Astawa.
“Belum, sampai hari ini kami belum mengeluarkan PKKPR tersebut, masih menunggu legal opinion dari Kejari Buleleng,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi DPUTR Kabupaten Buleleng Gede Ngurah Dharma Seputra saat dikonfirmasi di Kantor DPUTR Buleleng, Rabu (12/3/2025).
Dharma Saputra menegaskan, ‘legal opinion’ atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sangat dibutuhkan karena perijinan yang dimohon mendapat perhatian publik.
“Sehingga, sesuai regulasi dan prinsip kehati- hatian, kami belum mengeluarkan PKKPR yang dimohonkan. Kami masih menunggu LO dari Kejari Buleleng untuk memproses lebih lanjut permohonan perijinan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, PKKPR akan diproses lebih lanjut setelah LO dari Kejari Buleleng diterima dan akan dikeluarkan berdasarakan keputusan rapat tim PKKPR.
“Apakah nantinya, dapat disetujui untuk keseluruhan, ditolak sebagian atau ditolak untuk keseluruhan terhadap apa yang dimohonkan,” tandasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Buleleng melalui Efendi selaku Fungsional Intelijen Kejari Buleleng menyebutkan, LO yang dimohon DPUTR Buleleng belum keluar dan masih dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. (kar/jon)