
KLUNGKUNG – Usaha tanpa izin kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Klungkung. Itu terungkap dari pengecekan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung ke Jivva Beach Club yang ada di Jalan Subak Lepang, Nomor 16 Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Selasa (11/3/2025).
Ternyata Jivva Beach Club belum mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC merupakan izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jenis barang yang dikenakan cukai diantaranya etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau (HT).Selama ini Jivva Beach Club diduga menjual minuman mengandung etil alkohol (Mitol).

Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, salah satu kreteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC adalah pengusaha di bidang minuman mengandung etil alkohol didalamnya termasuk pengusaha tempat penjualan eceran.
Pengusaha yang melakukan kegiatan kena cukai memiliki kewajiban membuat NPPBKC sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Klungkung Made Sudiarkajaya dikonfirmasi menyampaikan, dari hasil pengecekan dirinya bersama staf, pengelola Jivva Beach Club baru sebatas mengantongi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C) yang diterbitkan tanggal 18 November 2024.
“ Soal NPPBKC dari penjelasan manajemen Jivva Beach Club sedang diurus di Bea Cukai untuk perpanjangannya,” kata Sudiarkajaya.
Sudiarkajaya juga menyatakan, pihak pengelola telah membuat surat pernyataan siap mengurus NPPBKC setelah SKPL-B dan SKPL-C terbit. Ia menambahkan,jangan sampai ada pelaku usaha ikut-ikutan tidak memiliki kelengkapan izin yang memang harus dibutuhkan.
Yang mengherankan meski tanpa NPPBKC, Jivva Beach Club sudah beroperasi tanpa izin tersebut selama hampir tiga tahun. Dari penjelasan pihak pengelola Jivva Beach Club, awalnya sudah mengantongi NPPBKC namun masa berlakunya sudah habis sejak Mei 2022.
“Untuk pengurusannya sebenarnya kami sudah mulai sejak setahun lalu (2024), namun perlu kelengkapan dokumen administrasi dan (kami) harus bolak-balik ke Jakarta (kantor pusat) itu kan butuh waktu,” kata General Menager Jivva Beach Club Fransiska Handoko, dikonfirmasi Selasa (11/3/2025).
Meskipun belum mengantongi izin cukai (NPPBKC) Fransiska Handoko mengaku Jivva Beach Club tetap melakukan penjualan minuman mengandung etil alkohol.
“Sambil urus (NPPBKC), tetap buka,”katanya. (yan)