
KLUNGKUNG –Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Klungkung melibatkan pelaku gerombolan wanita rata-rata anak dibawah umur mendapatkan atensi Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin.
Kapolres melihat, penting pendekatan yang holistik dan melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat, keluarga serta lembaga pendidikan agar potensi keberadaan gengster tidak meluas dan mereka terarahkan pada kegiatan-kegiatan positif.
Lebih-lebih melibatkan pelaku anak dibawah umur, Kapolres meminta peran orang tua dan keluarga melakukan pengawasan salah satu cara dengan aktif mengecek isi percakapan maupun group-group yang tercatat dalam handpone.
Saat merilis pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak, Senin (10/3/2025) dimana para pelakunya merupakangerombolan wanita terhimpun dalam ‘geng’ bernama Tim Golemz.Kapolres mengatakan, handpone memang merupakan hal private, namun bagi orang tua atau keluarga penting mengecek handpone anak setiap saat.
“Agar kita tahu apa saja menjadi percakapan dan siapa saja teman anak kita. Apa kegiatannya, penting untuk dipantau guna menghindari anak terjerumus dengan kegiatan negatif,” tandas Kapolres AKBPAlonf WPLetsoin didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono dan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana.
Perwira melati dua ini melihat, pendidikan nilai-nilai moral yang kuat sejak usia dini seperti rasa hormat, tanggung jawab,empati bisa dilakukan di keluarga dan sekolah. Orang tua harus lebih aktif memantau kegiatan anak terutama di luar jam sekolah.
Menghindari anak-anak menghabiskan waktu di lingkungan yang rentan terhadap pengaruh negatif menjadi kunci mencegah anak terlibat kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. Pendekatan hukum juga perlu namun tetap mengarah pada rehabilitasi
Kapolres mengajak melalui pendekatan yang berfokus pada pencegahan secara dini serta perhatian semua elemen masyarakat ,anak-anak terhindari dari kemunculan gengster atau prilaku negatif lainnya.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak, penyidik Sat Reksrim Polres Klungkung menetapkan empat tersangka, dua diantaranya anak dibawah umur, dua lainnya menjalani penahan karena kategori sudah dewasa. Mereka dijerat dengan tiga undang-undang yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaks Elektronik. (yan)