![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Kajari-Buleleng-Edi-Irsan-Kurniawan.jpg?fit=600%2C338&ssl=1)
BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng selaku pengacara negara, diminta Pemkab Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng untuk memberikan ‘legal opinion’, pendapat hukum terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan Nyoman Arya Astawa.
Selain wujud nyata dari sinergitas dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian pemerintahan daerah dalam mengeluarkan kebijakan, ‘legal opinion’ terkait permohonan PKKPR untuk kegiatan pembangunan villa dengan registrasi KBLI 55193 pada Kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate) di Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak juga merupakan salah satu bentuk kehadiran kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum bagi warga masyarakat dan juga iklim investasi.
“Secara aturan ada mekanisme hukum yang harus ditempuh jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap adanya hak-hak orang lain. Jadi memang ada mekanisme hukum yang mengatur tetang itu, ” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan usai menerima permohonan ‘legal opinion’ yang diajukan Kadis PUTR Buleleng, Putu Adiptha Ekaputra, Kamis (6/2/2025).
Kajari Kurniawan didampingi Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa menegaskan, ‘legal opinion’ merupakan salah satu kewajiban kejaksaan untuk memberikan pendapat hukum atas permohonan pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas PUTR.
“Tentunya, pemberian pendapat hukum itu terbatas pada kajian terhadap aspek hukumnya saja, namun secara administratif mekanisme semua perijinan seperti PKKPR itu ada di pejabat yang diberikan untuk itu. Kami tidak bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa dapat dilanjutkan atau tidak, karena itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Ia juga menandaskan ‘legal opinion’ yang segera disusun dan diberikan kepada pemohon sifatnya ‘yuridis formal’ dan tidak mengikat.
“Pada saat legal opinion itu terbit, terserah kepada pemerintah mau digunakan atau tidak. Kalau, digunakan atau tidak digunakan, itu terserah pemohon yang menyampaikan ke kami. Kami berharap, semuanya punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, saya yakin pemerintah daerah punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tegasnya.
Sesuai tupoksi, Kurniawan menyatakan pihaknya hanya melihat masalah ini dari sisi hukum dan mencoba mencari solusi yang tepat sesuai koridor hukum yang berlaku, tidak diluar dari itu.
“Persoalan hukum tidak bisa dibahas diluar koridor hukum, hanya dapat diselesaikan melalui koridor hukum yang ada, baik perdata, pidana maupun PTUN. Kalau ada indikasi perbuatan pidana, kata Kurniawan, tentunya instansi yang berwenang mengusut pidana itu harus didukung, supaya terang bahwa benar telah terjadi perbuatan pidana,” tandas Kurniawan diapresiasi Putu Adiptha Ekaputra.
Selaku Kadis PUTR Kabupaten Buleleng, Adiptha menyatakan pihaknya membutuhkan legal opinion, pendapat hukum dari kejaksaan terkait permohonan PKKPR yang diajukan I Nyoman Arya Astawa untuk pembangunan villa di Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
“Kami dari DPUTR ajukan legal opinion, kajian hukum karena kami tidak paham masalah hukum, regulasinya. Regulasi terkait Perpres, RTRW Provinsi Bali, RTRW Kabupaten Buleleng yang perlu diharmoniskan, terutama terkait sempadan pantai sehingga mendapat kepastian hukum dan menjadi dasar kami untuk mengeluarkan ijin,” pungkasnya. (kar/jon)