BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali mengeluarkan rekomendasi deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) pada Rabu (5/2/2025). Kali ini adalah DMF (34) asal Spanyol yang sempat berbuat gaduh di Harris Hotel, Tuban.
Danru Satpol PP BKO Kuta, I Wayan Suantara menuturkan, pengamanan terhadap WNA bersangkutan berawal dari informasi pihak hotel. Yang mengatakan bahwa ada WNA menganggu tamu-tamu lain yang menginap di hotel bersangkutan.
Hasil introgasi singkat yang dilakukan, DMF mengaku depresi akibat kehabisan bekal. Sebagai tindak lanjut, DMF kemudian digiring dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Tadi kita amankan, sudah kita langsung arahkan ke Imigrasi. Kita sudah serah terima,” sebutnya.
Selain untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, tindak tegas berupa deportasi itupun diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi WNA lainnya. Agar senantiasa ikut berperilaku tertib dan menjaga kenyamanan di wilayah tujuan wisatanya. (adi)