TABANAN – Setelah dua hari masyarakat dibuat kebingungan dengan perubahan sistem pendistribusian LPG tabung 3 KG, , mendapat atensi Komisi II DPRD Tabanan. Mereka turun langsung ke sejumlah agen dan pangkalan LPG 3 kg di Tabanan, memastikan kelancaran distribusi serta menyerap aspirasi masyarakat terkait kebijakan terbaru pemerintah, Selasa (4/2/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara bersama sejumlah anggota komisi, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan. Dalam pengecekan di lapangan, DPRD Tabanan tidak menemukan kelangkaan LPG 3 kg. Namun, persoalan yang mencuat masyarakat harus membeli langsung di pangkalan dan tidak lagi melalui pengecer yang memicu keluhan warga karena pengkalan jauh dari lingkungan mereka.
“Setelah kami turun langsung melakukan pengecekan, tidak ada kelangkaan, hanya saja perubahan sistem distribusi ini yang menjadi kendala bagi masyarakat hsrus kepengjkalan yang jarkany jauh dari rumah mereka,” ujar Wayan Lara.
DPRD Tabanan memastikan akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Mereka juga meminta agar pemerintah segera menerbitkan regulasi yang lebih jelas untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap lancar dan tidak menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Disaat Dewan Tabanan melakukan sidak ke PT Nyuh Gading Sanjiwani, di Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, satu agen di Tabanan, para pemilik pangkalan tengah berkumpul mendengarkan sosialisasi sistem pendistribusian LPG 3 KG terbaru.
Kebetulan saat itu, para penyalur di tingkat pangkalan ini sedang mempelajari cara mengisi data-data di aplikasi https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Saat itulah muncul berita di sebuah media nasional, pendistribusian dikembalikan seperti awal dan bisa lewat pengecer.
Presiden RI mengeluarkan pernyataan bahwa masyarakat kembali diperbolehkan membeli LPG 3 kg melalui pengecer. Merespons hal ini, Komisi II DPRD Tabanan langsung berkoordinasi dengan agen agar segera menindaklanjuti instruksi Presiden dan menunggu surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan terbaru.
“Kami sudah berkoordinasi dengan agen, dan mereka siap menjalankan instruksi terbaru. Namun, mereka masih menunggu surat edaran resmi dari pusat sebagai payung hukum yang jelas sebelum merealisasikan kebijakan ini,” tambahnya.