MANGUPURA – Setelah mendapat penghargaan sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kabupaten Badung kembali mendapatkan perhatian dari lembaga yang ditakuti para koruptor ini.
KPK RI bekal memberikan hibah tanah kepada Pemkab Badung, dengan luas 20 are di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini membenarkan KPK RI menawarkan kepada Pemkab Badung, aset tanah yang merupakan sitaan.
Lokasi tanah ini berada di wilayah Lebak Sari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. “Ada enam bidang tanah dengan luas total 2.065 meter persegi atau 20 are lebih, yang ditawarkan untuk dihibahkan kepada kita (Pemkab Badung),” ungkap Ida Ayu Yanti saat dikonfirmasi, Minggu (12/1).
Diungkapkannya, dalam diskusi yang dilakukan bersama Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, diminta Pemkab Badung secara resmi bersurat untuk mengajukan permohonan hibah aset tanah yang dimaksud. “Bapak Bupati sudah bersurat resmi ke KPK RI yang isinya permohonan hibah dan pernyataan siap menerima hibah,” ujarnya.
Dalam surat itu dijelaskan, Pemkab Badung saat ini membutuhkan tanah untuk penyediaan fasilitas umum atau publik. Sebelum rencana hibah ke Pemkab Badung, tanah dengan nilai sekitar Rp 26 miliar lebih ini, sudah sempat dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar namun tidak ada yang berminat. Hingga akhirnya ditawarkan untuk dihibahkan kepada Pemkab Badung. (lit,dha)