Komisi I DPRD Klungkung saat rapat kerja dengan Dinas Perhubungan membahas masalah kisruh tanah Desa Aday Nyuh Kukuh
KLUNGKUNG – Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung gerak cepat mengundang sejumlah pihak dalam mengumpulkan informasi dan dokumen terkait kisruh tanah Desa Adat Nyuh Kukuh, Desa Ped,Kecamatan Nusa Penida.
Informasi itu dianggap penting karena informasi yang lengkap dan akurat dapat membantu memahami duduk persoalan yang jelas, memastikan legalitas dan mencegah munculnya proses hukum.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Kamis (2/1/2025) menyatakan, Dewan siap mengundang BPN Klungkung guna melengkapi data dan informasi terkait sengketa tanah Desa Adat Nyuh Kukuh.
Sebelumnya, Komisi I mengundang Kadis Perhubungan Kabupaten Klungkung Gusti Putu Gunarta, Selasa (31/12/2025). Komisi I ingin mengumpulkan informasi soal pembebasan tanah milik adat yang dijadikan akses jalan menuju Dermaga Nusa Penida. Paska pembebasan lahan akses jalan seluas 4.775 meter persegi tersebut dan sudah bersertifikat hak pakai nomor 40 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan, kini muncul sengketa antara Desa Adat Nyuh Kukuh dengan salah satu warga setempat.
Pada pertemuan tersebut,Ketua Komisi I, Wayan Mastra meminta Gusti Gunarta menjelaskan proses pembebasan lahan tahun 1984 yang juga diikuti pemindahan Pura Prajapati oleh Pemkab Klungkung disertai pemberian biaya pemindahan kala itu sebesar Rp 700 ribu. Karen menurut Wayan Mastra, informasi yang ia dapatkan dari Bendesa Adat Nyuh Kukuh I Wayan Lugra, tidak semua tanah dibebaskan untuk akses jalan dermaga.
“Info dari bendesa tidak semua lahan dibebaskan, sisanya inilah yang jadi sengketa,” kata Mastra.
Mastra juga meminta data pendukung terkait pemberian biaya pemindahan Pura Prajapati kepada Gunarta.
Sementara anggota Komisi I,Putu Tika meminta Gunarta menunjukkan copy sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan. Ia menegaskan, Komisi I tidak berpihak kepada salah satu pihak tapi ingin menjernihkan duduk persoalan.
“Jangan sampai Dishub (Dinas Perhubungan) mengatakan tidak tahu menahu, nanti malu kepada masyarakat,” ujar Tika Winawan.
Tika menyatakan awalnya tanah yang dijadikan akses jalan dermaga itu dikuasai oleh Desa Adat Nyuh Kukuh, buktinya ada Pura Prajapati. Anggota Komisi I lainnya, Wayan Regeg, Nengah Mudiana, Ketut Sukma Sucita meminta Dinas Perhubungan membantu pihak Dewan mengumpulkan data dan bukti berkaitan dengan proses pembebasan lahan menjadi akses dermaga.
Gusti Putu Gunarta pun menyatakan, siap membantu dan mengkoordinasikan dengan pihak Kementerian Perhubungan agar dibantu memberikan copy sertifikat. Pun soal pemberian biaya pemindahan Pura Prajapati oleh Pemkab Klungkung kepada desa adat.
“Kami siap membantu untuk mengumpulkan data-data pendukung yang dibutuhkan,” kata Gusti Gunarta.
Sebelumnya, Bendesa Adat Nyuh Kukuh Wayan Lugra melayangkan surat keberatan nomor 02/SK/DA-NK/IX/2024 ditandatangani oleh Bendesa I Wayan Lugra serta penyarikan (sekretaris) I komang Morda ke BPN.
Saat dikonfirmasi, Wayan Lugra mengungkapkan tanah yang disengketakan itu sebelumnya merupakan kuburan desa adat. Dalam perjalanannya sekitar tahun 1984 sebagian tanah kuburan dimohonkan oleh pemerintah untuk pembangunan akses jalan menuju dermaga. Karena menyangkut kepentingan umum, desa adat memberikan sebagian tanah kuburan dijadikan akses jalan.
Sisa sebelah utara jalan yag dibebaskan dikembalikan kepada Desa Adat Nyuh Kukuh (dulu desa pakraman). Dalam sertifikat hak pakai tersebut tercantum batas-batas (penyanding) di sisi utara adalah Desa Pakraman Nyuh Kukuh.
Dalam sertifikat hak milik nomor 1322 dan sertifikat hak milik nomor 1472, dimana batas sebelah selatan masih tertera taman hijau, yang mana taman hijau dimaksud adalah milik Desa Adat Nyuh Kukuh.
“Tapi dalam penggabungan kedua sertifikat itu menjadi sertifikat hak milik nomor 4820 atas nama I Made Santra, dimana batas sebelah selatannya langsung jalan. Secara otomatis taman hijau dan padruwen (milik) Desa Adat Nyuh Kukuh menjadi hilang. Inilah keberatan dari desa adat,”ungkap Wayan Lugra.
Menurut Wayan Lugra saat proses pensertifikatan hingga keluarnya sertifikat nomor 4820 atas nama I Made Santra,pihak prajuru adat/Desa Adat Nyuh Kukuh selaku penyanding maupun perbekel dan kepala dusun tidak pernah dilibatkan. Lugra selaku bendesa informasinya malah dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan melakukan penyerobotan. (yaan)