Ratusan warga Desa Adat Nyuh Kukuh,Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mendatangi Dewan Klungkung, Kamis (2/1/2025)
KLUNGKUNG – Sekitar 200 orang warga Desa Adat Nyuh Kukuh,Desa Ped,Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung mendatangi Dewan Klungkung, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul10.00 Wita.
Perwakilan warga diterima oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom bersama wakil ketua,Wayan Baru dan Tjokorda Gde Agung serta Komisi I di ruang Sabha Mandala. Dihadapan pimpinan dan anggota Dewan, Bendesa Adat Nyuh Kukuh, Wayan Lugra menyampaikan soal sengketa tanah antara desa adat dengan salah seorang warga setempat.
Lugra membeberkan dimana tanah itu dulunya merupakan kuburan Desa Adat Nyuh Kukuh. Kemudian,tahun 1984, tanah kuburan seluas 4.775 meter persegi dimohonkan oleh Pemkab Klungkung dijadian akses menuju Dermaga Nusa Penida.Karena itu untuk kepentingan umum, kata Wayan Lugra, warga adat mengizinkan sebagian tanah kuburan dijadikan akses jalan dermaga.
Tanah yang dijadikan akses jalan tersebut sudah sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan. Sisa tanah yang sudah dibebaskan itu dikembalikan kepada desa adat. Termasuk tanah sisa di sebelah utara jalan (akses dermaga).
Lugra mengungkapkan, dalam sertifikat hak milik nomor 1322 dan sertifikat hak milik nomor 1472, dimana batas sebelah selatan (utara jalan) masih tertera taman hijau, yang mana taman hijau dimaksud adalah milik Desa Adat Nyuh Kukuh.
“Tapi dalam penggabungan kedua sertifikat itu atas nama I Made Santra, dimana batas sebelah selatannya langsung jalan,” ungkap Lugra.
Menurutnya otomatis taman hijau dan padruwen (milik) Desa Adat Nyuh Kukuh menjadi hilang. Hal itulah yang menjadi keberatan dari desa adat. Lugra juga menyampaikan pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada pihak BPN Klungkung.
Surat keberatan nomor 02/SK/DA-NK/IX/2024 ditandatangani oleh Bendesa I Wayan Lugra serta penyarikan (sekretaris) I komang Morda. Lugra menyatakan, terkait sengketa tanah antara desa adat dengan I Made Santra, dirinya dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan melakukan penyerobotan.
“Kami datang ke sini mohon saran dan petunjuk bapak- bapak selaku wakil kami,” tandas Lugra.
Sementara itu,Ketua Dewan Anak Agung Gde Anom menyarankan warga agar bersabar dalam menyikapi masalah tersebut. Anak Agung Gde Anom mendorong pihak adat menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki. Termasuk mengajak tetua desa yang tahu persis sejarah tanah kuburan tersebut, ikut ke Polda Bali.
“Saya mengingatkan agar warga bersabar, tidak anarkis.Silakan kumpulkan dokumen yang ada serta bukti. Ajak pangelingsir yang tahu sejarah tanah tersebut. Kami di Dewan rencananya akan mengundang pihak BPN, ingin megetahui seperti apa prosesnya sampai keluar sertifikat atas nama warga dimaksud (Santra),” terang Anak Agung Gde Anom.
Pihak BPN Klungkung melalui surat Nomor IP.01.02/3621-51.05.200/VII/2024, menyampaikan, penerbitan sertifikat hak milik (SHM) nomor 4820 seluas 2800 meter persegi atas nama I Made Santra merupakan permohonan penggabungan sertifikat yang proses penerbitannya lumayan panjang karena ada ketidak sepakatan batas sisi selatan.
Beberapa kali dilakukan pengukuran ulang, panggilan dinas kepada para pihak sampai terakhir surat konfirmasi hasil ukur ke Bendesa Adat Nyuh Kukuh untuk mengajukan keberatan secara tertulis dengan bukti-bukti pendukung. Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan dea adat tidak pernah mengajukan.
Penerbitan sertifikat hak milik nomor 4820 atas nama I Made Santra mengacu pada sertifikat paling awal (sertifikat hak milik nomor 501tahun 1984) menunjukkan batas sisi selatan adalah jalan (kemudian dipisah/dipecah dengan memperlihatkan taman hijau sisi selatanya).
Penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) nomor 40, luas 4775 meter persegi atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan yang dipergunakan untuk jalan,memperlihatkan salah satu penyanding utaranya yaitu Desa Pakraman Banjar Nyuh.Pencantuman nama penyanding di sertifikat merupakan informasi tambahan saat pengukuran sepengetahuan pihak yang menunjukkan batas/pihak yang mengantar yang kebenarannya harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan/penguasaan tanah. (yan)