DENPASAR – Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing dinilai belum maksimal. Selain itu, pungutan senilai 10 US Dollar bagi setiap wisatawan asing yang datang ke Bali masih banyak hilang atau tidak berhasil dipungut.
Hal itu dikarenakan banyak wisatawan yang lolos pada pintu kedatangan di Bandara Ngurah Rai sehingga tidak membayar donasi pungutan wisatawan asing sesuai Perda 6 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Bali Made Oka Antara saat dikonfirmasi via telepon, seusai rapat tertutup di ruang Bapemperda DPRD Bali, Rabu (18/12/2024).
Politisi PDI Perjuangan asal Karangasem ini menyampaikan, rapat pembahasan penerapan Perda 6 tahun 2023 dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama, didampingi anggota komisi Ketut Rochineng, Made Suparta, Dewa Nyoman Rai dan Oka Antara, Wayan Bawa, Ketut Tama Tenaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Pemayun dan instansi terkait.
Menurut Oka Antara dari hasil rapat pembahasan tersebut mengenai penerapan pungutan bagi wisatawan asing memang sangat perlu disempurnakan.
Sebab, saat ini pungutan bagi wisatawan masih ada banyak masalah dan kendala. Salah satunya masalah tempat pemungutan dan tidak boleh mendompleng imigrasi. Pemprov Bali sendiri tidak ada memiliki tempat di Bandara Ngurah Rai.
“Secara aturan kita tidak boleh nompleng dengan Imigrasi pada pos kedatangan di bandara. Ketika ada wisatawan asing turun di bandara Ngurah Rai, sering membuat antrean panjang atau macet karena ada pengecekan untuk pungutan wisatawan asing,”ujarnya sembari menambahkan antrean panjang mempengaruhi citra pelayanan.
Dalam pembahasan Komisi I dengan Dinas Pariwisata dan instansi terkait belum menemukan format yang pas untuk pola pemungutan.
Sehingga sistem yang diterapkan perlu disempurnakan akan tetapi pola yang pas seperti apa, belum bisa diputuskan. Kalau dipungut diluar bandara seperti di hotel tempat wisatawan menginap, diperkirakan juga belum efektif.
“Tidak semua wisatawan yang datang ke Bali menginap di hotel akan tetapi banyak yang menginap di villa-villa pribadi. Ini yang sulit dipantau sehingga banyak yang lost (hilang,red),”katanya.
Sementara untuk memastikan wisatawan asing yang datang ke Bali sudah membayar sesuai Perda 6 tahun 2023, akan diberikan Code Barcode. Mengenai adanya wacana kenaikan pungutan wisatawan asing dari 10 US Dollar, belum ada kesepakatan.
“Kami masih menunggu keputusan Gubernur Bali terpilih Bapak Wayan Koster dilantik. Untuk saat ini kita bahas penyempurnaan sistem pungutan saja sehingga tidak menimbulkan antrean panjang saat kedatangan wisatawan asing ke Bali,”pungkasnya.
Selain membahas penerapan Perda 6 tahun 2023, Komisi I DPRD Bali juga membahas masalah aset yang disewakan di kawasan ITDC Nusa Dua, Badung kini nampaknya bermasalah karena sebagian aset milik Pemrov Bali ini dijadikan jaminan bank.
Bahkan oleh perusahaan yang sebelumnya diajak bekerjasama dalam sewa aset Pemprov ini sudah pailit sesuai surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Surabaya. Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama yang dikonfirmasi via telepon belum bisa terhubung. (arn/jon)