MANGUPURA – Malam pergantian tahun sangat identik dengan pesta kembang api. Untuk mencegah hal-hal negatif dampak kembang api, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung ikut melakukan pemantauan penjualan kembang api di wilayah kabupaten Badung. Lantaran dipastikan menjelang pergantian tahun 2024 menuju 2025, pedagang kembang api dipastikan menjamur.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menjelaskan, kewenangan pemantauan dan penindakan penjual kembang api ada di pihak kepolisian. Dalam hal ini di Kabupaten Badung ada di bawah Polres Badung dan Polresta Denpasar. “Jadi pihak kepolisian dari Polres badung dan Polresta Denpasar yang akan mengajak kita patroli dan operasi gabungan,” kata Suryanegara, Senin (16/12/2024).
Dijelaskan pedagang yang berhak menjual kembang api harus mendapatkan rekomendasi dari Polda Bali. Pemantauan dan pengawasan akan menyasar terhadap sub agen dan pengecer. Mengingat untuk distributor yang mendapatkan izin hanya ada di wilayah Denpasar. “Untuk distributor hanya ada di Denpasar, di badung tidak ada,” imbuhnya.
Kembang api yang mendapat rekomendasi atau yang legal diperjualbelikan lanjut Suryanegara, hanya yang berukuran maks 2 inci. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Polda Bali, tercantum nama distributor dan wilayah penjualan serta ketentuan besaran kembang api yang boleh diedarkan/jual itu maksimal 2 inci. Untuk sub agen dan pengecer di Badung itu harus membawa copy rekomendasi tersebut.
“Tanpa rekomendasi itu, barang-barangnya bisa diambil paksa karena dikategorikan menjual barang yang membahayakan,” tegas Suryanegara. Tindakan tegas itu dilakukan untuk mengantisipasi dan mengontrol penjualan serta distribusi. (lit)