GIANYAR – Seorang pegawai bank pelat merah di Ubud berinisial TS ditetapkan tersangka oleh Kejari Gianyar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin (25/11/2024).
Perkara ini dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro didampingi Kasi Pidsus I Kadek Wahyudi Ardika.
Tersangka selaku petugas administrasi kredit melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2018-2022. Ia menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Tersangka melakukan penyalahgunaan agunan kredit berupa simpanan yang dilakukan dengan cara memindah bukukan dana dari agunan simpanan tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka maupun ke rekening pribadinya.
Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit dengan cara tidak menyetorkan setoran tersebut ke rekening yang ditentukan.
Bahkan, tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp3,2 miliar.
“Pihak bank membayarkan kerugian nasabah yang dilakukan oleh tersangka,”ujar Agus Wirawan Eko Saputro.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 KUHAP.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar pemeriksaan dan pemberkasan dapat segera diselesaikan oleh Jaksa Penyidik,” ujarnya. (jay)