GIANYAR – Satpol PP Gianyar menghentikan pembangunan sebuah hotel di wilayah Banjar Gentong, Desa Tegallalang karena belum mengantongi izin.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Senin (30/9/2024) mengatakan, puluhan anggotanya diturunkan menelusuri pembangunan hotel tanpa izin di Kecamatan Tegallalang, menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Lokasi pembangunan hotel ini tepatnya di Banjar Gentong atau Desa Adat Gentong,” ucapnya.
Watha menjelaskan penanggungjawab hotel tersebut telah diminta menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG). Selanjutnya pengelola hotel telah diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan.
Ia menegaskan, keberadaan hotel tidak berizin di Tegallalang ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Pemilik hotel ini diberikan SP 1 dan selanjutnya akan mendapatkan pembinaan,” jelasnya.
Pengelola hotel diarahkan secepatnya mengurus izin.
“Sementara proses pembangunan hotel dihentikan sampaikan pengelola hotel melengkapi perijinan,” tegasnya.
Made Watha menegaskan Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan termasuk di Kecamatan Tegallalang.
Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan hotel tanpa ijin sehingga pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak sektor pariwisata.
“Jika ini dibiarkan yang dirugikan pemerintah dan masyarakat. Pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat malah hanya dinikmati oleh orang nakal yang tidak taat aturan. Imbaun kami jika masyarakat menemukan aktvitas pembangunan yang mencurigakan bisa melaporkan ke satpol PP,” jelasnya. (jay)