GIANYAR – Di tengah proses penyelidikan kebakaran Pasar Tematik Ubud, Gianyar, terungkap adanya proses sewa menyewa los/kios di bawah tangan yang dilarang pemerintah.
Informasi yang dihimpun, Senin (19/8/2024), sebagian besar pedagang seni/oleh-oleh yang memiliki los dan kios di lantai 1 maupun lantai 2 ternyata non pemegang hak pakai.
Salah seorang pedagang, Nyoman M asal Ubud Kelod mengaku memiliki hak pakai untuk satu bilik di lantai 2. Ia menceritakan, awal Pasar Tematik Ubud dibuka masih didominasi pedagang atau pemilik hak pakai lama yang jumlahnya berbeda-beda, mulai 2 hingga 8 bilik. Padahal, saat sosialisasi ada pola pemerataaan.
“Saya tidak ngerti urusan itu. Kenyataannya ada satu warga memiliki 8 tempat di pasar ini” ucapnya.
Ia mengungkapkan banyak warga Ubud yang berharap memiliki tempat, tapi hingga kini tidak berhasil, termasuk mereka yang rumahnya berdampingan dengan pasar malah kesulitan.
“Sepupu saya rumahnya berdampingan dengan pasar. Saat ada kebakaran seperti ini tentunya sangat was-was. Belum lagi gangguan setiap harinya seperti bau sampah dan lainnya. Seharusnya dapat prioritas mendapatkan tempat berjualan di pasar,” keluhnya.
Kini, lantaran satu orang menguasai lebih dari satu tempat mereka pun menyewakan tempatnya ke orang lain. Padahal sejak awal sudah ada pelarangan untuk menyewakan hak pakai tempat ini ke pihak lain.
Ironisnya lagi, mereka meyewakan tempat di masa uji coba yang belum dibebankan biaya sewa oleh pemerintah.
Wayan S, pedagang patung asal Peliatan menyebutkan jika kini banyak pedagang baru di Pasar Tematik Ubud. Merepa pun banyak yang dari luar kabupaten Gianyar seperti Karangasem, Bangli dan Klungkung.
“Pedagang baru ini menyewa ke pemilik hak pakai. Memang sangat menguntungkan bagi pemegang hak pakai ini. Terlebih yang memiliki banyak tempat. Tak perlu berjualan atau menyewa tenaga untuk jualan. Tinggal terima uang kontrakan,” sindirnya.
Terlebih lagi, pemegang hak pakai hingga satu setengah tahun Pasar Tematik dibuka belum mengeluarkan modal untuk penyewaan atau biaya hak pakai ini. Hanya dikenakan retribusi.
” Hak pakai ini teorinya tidak boleh disewakan ke pihak lain. Prakteknya, kini kebanyakan pedagang baru. Kondisi ini seharusnya dievaluasi oleh pemerintah. Karena petugas pasar terkesan cuek sehingga terjadi pembiaran yang memicu munculkan pedagang siluman,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperindag Gianyar Luh Gede Eka Suary secara singkat menyebutkan hingga kini pemerintah hanya mengenakan retribusi kepada para padagang Pasar Ubud.
Sementara itu, berdasarkan Perda Kabupaten Gianyar nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataam dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, secara tegas mengatur hak dan larangan kepada pemegang hak pakai los, kios ataupun pelataran di pasar.
Pasal 39 (1) menyuratkan, “Pedagang yang sudah tidak menggunakan Toko, Kios, Los, atau pelataran menyerahkan kembali hak penggunaan Toko, Kios, Los, atau pelataran kepada pengelola pasar”. Dan lebih tegas lagi di Pasal 42(1)Setiap pedagang dilarang : f. meminjamkan, menyewakan atau mengontrakkan Toko, Kios dan Los kepada pihak lain; pg. memberikan atau melimpahkan hak izin penempatan Toko, Kios dan Los kepada orang lain. (jay)