MANGUPURA – Satreskrim Polres Badung meringkus I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26)–pelaku penembakan rumah anggota DPRD Badung I Nyoman Artawa di Banjar Senapan, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Sabtu (17/8/2024) pukul 19.06 WITA.
BACA JUGA : Rumah Anggota DPRD Badung Ditembak
Peluru yang dilesatkan dari airsoft gun laras panjang itu nyaris melukai mantan staf ahli DPR RI, I Putu Oka Pratama alias Yudik (42).
Kasus ini dibeberkan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin (19/8). Pelaku Arya Pangestu alias Mang Yo dengan kedua tangan diborgol dihadirkan ke awak media. “I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo melakukan percobaan pembunuhan dengan menembakkan airsoft gun atau senjata angin. Korbannya I Putu Oka Pratama alias Yudik,”ujar AKBP Teguh Priyo Wasono.
Kapolres mengungkap motif penembakan karena sakit hati. Korban hendak melaporkan pelaku terkait ITE pencemaran nama baik di media sosial. Namun, polisi belum ada menerima laporan terkait hal itu. “Kasus penembakan ini dipicu masalah pribadi antara pelaku dengan korban, tidak ada kaitannya dengan politik,”tegas AKBP Teguh Priyo Wasono.
Pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengambil senapan larang panjang ayahnya berinisial SMW alias DD, Sabtu (17/8/2024) sore.
Kemudian, ia berangkat mengendarai motor Scoppy mencari korban ke Banjar Senapan, Desa Carangsari.
“Pelaku mengetahui korban sedang berada di rumah I Nyoman Artawa (anggota DPRD Badung). Keduanya (Yudik dan Artawa) masih kerabat dan rumahnya berdekatan,”ujarnya.
Mang Yo membawa senapan menunggu korban di depan pintu gudang rumah Artawa. Begitu dilihat Yudik membuka pintu, pelaku mengarahkan senjata ke arah korban dan melepaskan tiga kali tembakan dalam jarak sekitar 2 meter.
Mendengar tembakan, Yudik secara spontan menutup pintu.
“Dua peluru mengenai pintu gudang hingga tembus, dan satu tembakan ke atas. Setelah menembak pelaku kabur,”bebernya.
Tim opsnal yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku teridentifikasi lantaran korban mengenali wajahnya. Perburuan pun dilakukan ke rumah Mang Yo di Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang.
Namun, yang bersangkutan bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Batubulan, Gianyar. Penangkapan dilakukan, Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Sebelum kabur ke Batubulan, pelaku menaruh senapannya di tempat kerjanya di wilayah Ubung. Kami juga mengamankan rekannya berinisial GNPS alias Dartok yang diduga turut membantu pelaku kabur,”tegas Teguh.
Pelaku yang ini ditahan di Polres Badung dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Disinggung mengenai kepemilikan senjata, AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan sesuai Perpol Nomor 01 tahun 2022, senapan kaliber di bawah 5 mm tidak perlu mengantongi izin.
“Senjata yang dibawa pelaku kaliber 4,5 mm dan hasil pemeriksaan dibeli dibeli online,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, AKBP Teguh mengimbau masyarakat turut serta menjaga kamtibmas menjelang pilkada serentak. “Kami akan tindak tegas jika melakukan tindak pidana,”tandasnya. (dum)