
MANGUPURA – I Wayan Adi Arnawa semakin gencar mempromosikan diri sebagai bakal calon Bupati Badung. Setelah fotonya terpasang disejumlah billboard raksasa dan baliho, belakangan kembali muncul billbord yang memajang fotonya bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Terjun ke dunia politik, pejabat asal Pecatu ini pun menyatakan siap mundur dari statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Lanjutkan Bersama Adi Arnawa demikian kalimat yang tertulis pada billboard raksasa di simpang Patung Hanoman, Sempidi. Billboar tersebut seperti mengisyaratkan Adi Arnawa siap melanjutkan kepemimpinan Bupati Giri Prasta.
Ditemui di Puspem Badung, Senin (10/6/2035), Adi Arnawa menyatakan menyatakan pemasangan baliho-baliho tersebut dilakukan oleh para relawan.
“Kami tidak bisa melarang, hanya menghimbau pemasangan pada tempat-tempat yang tepat. Artinya jangan sampai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,”tandasnya.
Sementara itu terkait statusnya masih sebagai ASN, pihaknga menegaskan taat akan aturan KPU terkait statusnya sebagai ASN. Pihaknya siap mundur dari ASN apabila mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan.
“Begitu mendapat rekomendasi, saya langsung akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN,” kata Adi Arnawa.
Sesuai aturan KPU, pihaknya akan menyampaikan surat pengunduran diri saat pendaftaran calon. Kemudian paling lambat, SK pengunduran dirinya disampaikan saat penetapan calon. Sebelum tahapan itu, dirinya berkewajiban melaksanakan tugas-tugas sebagai sekretaris daerah.
Dibagian lain, Ketua KPU Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menjelaskan, persyaratan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dari ASN, sama dengan jika dari anggota DPR maupun DPRD.
“Yang bersangkutan harus melampirkan surat pengunduruan diri sebagai ASN jika calon berstatus ASN, dan mengundurkan diri sebagai anggota dewan jika calon tercatat sebagai anggota legislatif,”terangnya.
Masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai tahapan Pilkada 2024 adalah 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
Kemudian pada saat penetapan pasangan calon yaitu tanggal 22 September 2024, calon yang berstatus ASN maupun anggota Dewan sudah menyampaikan SK Pengunduran dirinya.
“Tapi kalau calon menjabat di eksekutif tidak perlu mengundurkan diri, hanya menyampaikan cuti pada saat pelaksanaan kampanye,”pungkasnya. (lit)