
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali beberapa bulan lalu telah menetapkan Raperda menjadi Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Tujuan Perda ini jelas untuk memberikan kepastian hukum mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Pelaku Usaha, masyarakat dan/atau Investor.
Perda ini menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi; serta Industri Kecil Menengah (IKM).
Memberikan perlindungan kelestarian alam Bali dan budaya sebagai sumberdaya lokal, dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian Bali. Pengelolaan ini yang pelaku usaha dan/atau Investor yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Krama Bali.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Bali IGK. Kresna Budi, itulah beberapa tujuan lahirnya Perda tersebut. Setelah Perda tersebut ditetapkan, sempat viral, ada investor atau perusahaan yang melakukan pengerukan tebing di desa Pecatu Kabupaten Badung hingga sempat menuai protes hingga Sat Pol PP turun ke lapangan.
Melihat perkembangan tersebut, Komisi II DPRD Bali terus melakukan pemantauan dan melihat perkembangannya terhadap investasi tersebut yang diawali dari penataan tebing sebelum pembangunan proyek hotel dibangun.
“Kita terus memantau perkembangannya dan Komisi II DPRD Bali juga berencana untuk turun ke lapangan melakukan sidak terhadap mega proyek pembangunan hotel di Badung selatan itu,”ujar Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi, Senin (27/5/2024).
Kresna Busi mengatakan pemerintah provinsi sangat welcome adanya investasi di Bali apalagi yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat Bali dan terciptanya lapangan pekerjaan baru. Namun demikian, jangan sampai investasi yang besar merusak alam Bali seperti yang telah diatur dalam Perda dan sebaliknya alam Bali harus dirawat dan dijaga.
“Kita tidak mau berbicara hanya diatas meja saja, kita segera akan turun kelapangan melakukan sidak jangan sampai investasi yang kebablasan merusak alam Bali,”ujarnya.
Kresna Budi juga menyebutkan, Perda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, adalah derivasi dari ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Diharapkannya kebijakan pemerintah ini sebagai sarana hukum yang bersifat responsif, progresif, transformatif, antisipatif, implementatif, dan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong investasi dalam negeri dan luar negeri/asing dan/atau pelaku usaha besar, menengah, kecil, koperasi, melakukan kegiatan usaha di daerah Bali.
“Tujuannya jelas, untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan,”pungkasnya. (arn/jon)








