BulelengHukumPolitikTerkini

Bawaslu Buleleng Segera Periksa Terlapor Kasus Hilang Suara ‘Kembar Buncing’ 4554

BULELENG – Tahapan pesta demokrasi yang terus bergulir dan kini sudah memasuki tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional, tak membuat Bawaslu Kabupaten Buleleng bergeming.

Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Bawasalu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buleleng telah menindaklanjuti laporan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kab/17.03/11/2024 terkait dugaan hilangnya suara caleg Putu Mangku Budiasa di TPS 13-Desa Panji yang diketahui setelah munculnya suara sama ‘Kembar Buncing’ 4554 dengan caleg sesama partai Ni Made Lilik Nurmiasih.

“Setelah melakukan kajian dan meminta klarifikasi dari sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor, besok tanggal 13 Maret 2024 kita jadwalkan untuk minta klarifikasi dari terlapor,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Wirata usai silaturahmi Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1946, Selasa (12/3/2023).

BACA JUGA:   Lawang Balingkang Kisah Asmara Berakhir Tragis Awal Lahirnya Akulturasi Budaya Bali -Tiongkok

Carna Wirata didampingi Ketut Adi Setiawan selaku Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menegaskan klarifikasi terhadap KPPS TPS 13 Desa Panji dan PPK Sukasada dilakukan untuk mengetahui kronologis dan kebenaran dari dugaan hilangnya suara caleg DPRD Kabupaten Buleleng atas nama Putu Mangku Budiasa di TPS 13 Desa Panji.

“Astungkara, para pihak koorperatif memenuhi undangan kami untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan hilangnya suara pelapor di TPS 13 Desa Panji Kecamatan Sukasada yang diketahui saat dilakukannya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat PPK/Kecamatan,” tandas Carna dibenarkan Setiawan.

Selaku Komosioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Adi Setiawan menegaskan dugaan hilangnya suara yang terungkap dari hasil rekapitulasi suara tingkat PPK, dimana suara pelapor 4554 atau ‘Kembar Buncing’ dengan caleg satu partai ini tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu, pengaruhnya hanya pada penentuan kursi legistatif di DPRD Kabupaten Buleleng.(kar/jon)

Back to top button