
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng akomodir aspirasi yang disampaikan pedagang bermobil yang ada dikawasan Jalan Diponogoro Singaraja dengan menggelar rapat mediasi.
Selain menghasilkan solusi persoalan akibat belum maksimalnya tata kelola pasar, pada mediasi yang difasilitasi pimpinan dewan bersama Komisi III DPRD Buleleng tersebut, perwakilan pedagang bermobil, Satpol PP dan Perumda Pasar Argha Nayottama (PAN) Buleleng juga sepakat mematuhi aturan demi terwujudnya ketertiban umum, khususnya di Jalan Diponegoro Singaraja.
“Dari pertemuan tadi, semua pihak menyadari kurangnya komunikasi dan koordinasi sebagai pemicu kesalahpahaman antara pedagang dengan petugas Satpol PP saat digelarnya operasi penertiban di Jalan Diponogoro hari Senin (4/3) lalu,” ungkap Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai rapat mediasi di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (6/3/2024).
Supriatna didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara dan Luh Marleni selaku Ketua Komisi III bersama sejumlah anggota seperti Wayan Teren, Wayan Masdana, Ketut Dody Tisna dan Ni Made Lilik Nurmiasih menandaskan setelah menyadari aturan yang ada serta memahami tugas fungsi dari masing-masing, ssemua pihak sepakat untuk bersama-sama mewujudkan ketertiban umum terutama di Kawasan Pasar Anyar dan Jalan Diponegoro.
“Mereka sepakat untuk mematuhi aturan, Perda yang mengatur lokasi serta waktu beroperasi beberapa jenis pedagang termasuk pedagang bermobil yang diberikan kesempatan menjual dagangan kepada para pedagang enceran di Pasar Anyar Singaraja dari pukul 23.00 sampai dengan 05.00 Wita, dan siangnya diberikan beroperasi di Pasar Banyuasri,” terangnya.
Sesuai kesepakatan, Perumda PAN Buleleng akan membuatkan tanda pengenal bagi pedagang bermobil, sehingga penerapan Perda oleh Satpol PP bisa dilakukan tepat sasaran.
Dengan adanya tanda pengenal, kata Supriatna, juga memudahkan koordinasi dan komunikasi antara pedagang dengan Perumda PAN Buleleng maupun Satpol PP ketika melaksanakan penertiban.
“Intinya, semua harus taat aturan sehingga semua pihak bisa melaksanakan swadarma masing-masing. Seperti penataan areal di Jalan Sawo, sesuai Perda itu diperuntukkan bagi pedagang kaki lima, PKL, sementara saat ini ada bak sampah disana. Ini kan bertolak belakang dengan aturan yang dibuat pemerintah, dan selaku dewan tentu harus mengakomodir aspirasi masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda,” tegas Supriatna diapresiasi Astika.
Selaku koordinator pedagang, Gede Astika menyatakan terimakasih kepada dewan yang telah mengakomodir dan memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi bagi semua pihak.
“Bukan hanya pedagang bermobil yang berjumlah 80 orang, tapi juga solusi bagi Satpol PP dan Perumda PAN Buleleng. Sesuai hasil pertemuan, kami sepakat untuk mentaati aturan dan menjaga ketertiban umum. Kami juga segera membentuk asosiasi, paguyuban pedagang bermobil untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi,” pungkasnya. (kar/jon)








