
BULELENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa membuka kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Selain memberikan pemahaman tentang HAKI bagi masyarakat dalam berkarya, pada sosialisasi bertajuk ‘Penguatan Potensi Kabupaten Buleleng Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Personil dan Komunal’ juga menekankan pentingnya HAKI dalam menjamin perlindungan hukum terhadap setiap karya yang dihasilkan.
“Karena, ditengah perkembangan teknologi informasi sangat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya,” tandas Sekda Suyasa saat mewakili Pj Bupati Buleleng membuka kegiatan di Gedung PLUT-UMKM Buleleng, Rabu (21/2/2024).
Oleh karena itu, kata Suyasa, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Buleleng sebagai leading sektor dari tata kelola HAKI harus gencar melakukan pendataan dengan sistem jemput bola ke kecamatan dan desa/kelurahan.
“Oleh sebab itu, penting adanya kepengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) demi menjamin perlindungan hukum dari setiap hasil karya yang dihasilkan. Hal ini dirasa bisa menjadi langkah-langkah efektif terkait perlindungan hak, dan memperlihatkan bahwa Kabupaten Buleleng banyak memiliki kreatifitas dan inovasi yang harus dilindungi,” tegasnya.
Demgan memiliki HAKI, hak cipta dan hak merk dapat terlindungi, berkekuatan hukum dan meningkatkan daya saing.
“Hal ini harus cepat dilakukan karena saya mengenal orang Buleleng banyak inovatif, dinamis akan kemajuan teknologi yang baru,” tandas Sekda Suyasa diapresiasi Kepala Balitbang Inovda Buleleng, Made Supartawan dan peserta.
Selaku Kepala Balitbang Inovda Buleleng, Supartawan menegaskan sosialisasi yang diikuti hampir seratus orang diharapkan dapat menjadi sarana, memfasilitasi kekayaan intelektual yang dihasilkan personal maupun komunal khas Buleleng untuk mendapatkan pengakuan publik termasuk perlindungan hukum sesuai undang-undang.
“Upaya ini akan kita gencarkan melalui pendataan ke desa-desa/kelurahan untuk menggali dan mengamankan hasil karya perorangan maupun komunal sebagai potensi yang wajib dilindungi dengan penerbitan hak cipta dan merk sehingga terhindar dari ancaman penjiplakan terhadap produk yang dimiliki,” tegasnya.
Hingga akhir tahun 2023, HAKI yang telah terdaftar sebanyak 38 berupa sertipikat hak cipta maupun hak merk dan sudah dilakukan pendataan dan pembinaan dengan target 50 karya intelektual bisa diproses dan terdaftar/bersertipikat HAKI). (kar/jon)








