![Tampak sejumlah kendaraan roda dua parkir tepat di depan rambu larangan portable, Selasa (13/2/2024).](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2024/02/larangan-parkir.jpg?fit=1600%2C1200&ssl=1)
BADUNG – Meski sudah dipasangi rambu larangan portable, Jalan Pantai Kuta tidak serta merta bersih dari persoalan pelanggaran parkir. Seperti terpantau pada Selasa (13/2/2024) siang, tampak masih ada beberapa kendaraan roda dua yang parkir mencaplok badan jalan.
Dikonfirmasi via ponsel, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta, I Putu Adnyana tidak menampik jika hal semacam itu masih menjadi temuan. Namun dirinya memastikan bahwa pihaknya bersama-sama dengan berbagai pihak terkait lainnya, akan senantiasa melakukan pengawasan.
“Pengawasan kami lakukan secara rutin. Jika ada temuan, itu akan langsung diarahkan untuk memindahkan ke kantong-kantong parkir yang tersedia,” ungkapnya.
Diakui dia, sementara ini pengawasan yang dilakukan memang masih bersifat edukasi. Namun dipastikan bahwa ke depan akan dilaksanakan penindakan seperti penilangan.
Hal tersebut katanya mengacu hasil koordinasi bersama-sama dengan pihak kepolisian. “Mungkin nanti tindakan seperti penilangan akan dilakukan setelah Pemilu,” imbuhnya.
Terlepas dari itu, Adnyana mengabarkan, ada beberapa meter bahu Jalan Pantai Kuta yang pada saat ini sedang diajukan sebagai tempat parkir tambahan.
Lokasinya yakni dari titik sisi utara area tulisan Pantai Kuta hingga seberang Jalan Poppies Lane I. “Itu sudah kami ajukan cukup lama. Kalau tidak salah, sudah ada dua bulanan kami ajukan,” ungkapnya.
Dalam pengajuan dimaksud, beberapa meter bahu jalan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai tempat parkir motor. Tentunya dengan kemiringan tertentu dan atas penjagaan oleh juru parkir, sehingga tidak malah memicu kekroditan lalu lintas. “Kami sudah ajukan melalui surat. Dan sekarang, itu katanya masih sedang dikaji oleh Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (adi,dha)