MANGUPURA – Sebuah selebaran arahan untuk memilih caleg tertentu beredar di Lingkungan Muding Kelod, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara. Selebaran itu mencatut nama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan untuk menyakinkan, selebaran tersebut distampel dengan stampel mirip milik Kepala Lingkungan Muding Kelod.
Dalam selebaran tersebut tertulis, pesan I Nyoman Giri Prasta Bupati Badung. Ingat tanggal 14 Februari 2024 datang ke TPS. Isi berikutnya ada tiga point, yang mengarahkan dukungan kepada caleg DPRD Badung, caleg DPRD Provinsi Bali dan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Beredarnya selebaran ini juga menjadi atensi Bawaslu Badung. “Iya benar, ada masuk laporan ke pak Ketua (Bawaslu) mengenai selebaran arahan dukungan kepada caleg tertentu yang beredar di Lingkungan Muding Kelod, Kelurahan Kerobokan Kaja,”ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).
Menurut Kayun, panggilan akrab mantan Ketua KPU Badung ini, menurut informasi selebaran tersebut beredar pada Sabtu (10/2/2024), yang notabene masa akhir kampanye. Kayun membenarkan dalam selebaran yang diketik komputer tersebut menyebut nama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Ada juga nama caleg untuk DPRD Kabupaten Badung, DPRD Provinsi Bali dan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya beserta Sentra Gakkumdu Kabupaten Badung langsung melakukan klarifikasi ke Kelurahan Kerobokan Kaja, termasuk melakukan klarifikasi ke Kepala Lingkungan Muding Kelod. “Kita langsung atensi dengan melakukan klarifikasi ke Kelurahan Kerobokan Kaja,” ujar Kayun. Dari hasil klarifikasi yang juga dihadiri Lurah Kerobokan Kaja I G.A.N. Marhaena Yasana Putra, pihak lebih menekankan pada kegiatan pencegahan.
Kepala Lingkungan Muding Kelod saat diklarifikasi, menyangkal telah membuat dan mengedarkan selebaran tersebut. Soal stempel, lanjut Kayun bisa saja dibuat oleh oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Baik kaling termasuk lurah pada saat klarifikasi menyatakan, bapak Bupati Badung tidak pernah memberikan arahan untuk mendukung atau memilih salah satu caleg dari parpol tertentu. “Berdasarkan rapat di Sentra Gakkumdu menyikapi laporan ini, disimpulkan kegiatan tadi berupa pencegahan. Kita kembali mengingatkan kepada aparat pemerintahan termasuk aparat desa dan atau kelurahan dilarang melakukan pengarahan dukungan, karena itu sebuah pelanggaran,” pungkasnya. (lit,dha)