BADUNG – Perempuan Inggris Andrea Christine Warren (37) dan temannya Chansler Almetra Butler (37) asal Amerika Serikat mendekam di tahanan Polres Badung. Kedua bule berkulit hitam ini menganiaya karyawan Ombre Nail Studio.
Kedua bule itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (16/12/2023) pukul 17.30 WITA.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang merupakan warga asing, kami berkoordinasi dengan Imigrasi. Kedua pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Bali menuju Thailand,”ujar Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia saat jumpa pers menghadirkan kedua pelaku, Senin (18/12).
Penganiayaan dilakukan Andrea Christine Warren dan Chansler Almetra Butler pada Kamis (14/12) pukul 18.30 WITA itu viral di media sosial. Awalnya, mereka datang untuk treatment tangan dan kaki di Ombre Nail Studio, Jalan Braban, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Paket yang dipilih seharga Rp600 ribu per orang.
“Karyawan juga menjelaskan apabila minta service di luar paket maka dikenakan biaya tambahan,”ungkap I Made Pramasetia didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danurdara.
Saat treatment, pelaku minta service tambahan berupa menipiskan dan memendekan kuku, membuat kuku baru sekaligus diisi gambar french dengan total yang harus dibayar Rp935 ribu.
“Namun, pelaku hanya membayar Rp760 ribu dan terjadilah perdebatan,”bebernya.
Kasir Ni Luh Putu Mega Riantini menjelaskan apabila tidak terima dengan total tagihan maka bersedia memberikan diskon dengan bayaran Rp810.000. Namun, pelaku justru ingin mengambil uang yang sudah dibayarkan hingga terjadi saling tarik menarik uang.
“Saat itulah korban terdorong. Hasil visum, korban mengalami memar perut serta pada tangan akibat dicengkram,”kata Pramasetia.
Pelaku juga berusaha merampas handphone karyawan yang dipakai merekam dan setelah memastikan video dihapus, mereka pun pergi.
Apakah setelah penangkapan kedua pelaku dideportasi ? “Tentunya mereka akan melewati proses hukum dulu dan proses lain mengikuti,”tandas mantan Kapolsek Kuta Utara ini sembari memperlihatkan barang bukti berupa tiga handphone, dua passport dan dua boarding pass.
Sementara, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danurdara menyampaikan proses penangkapan kedua pelaku.
“Setelah adanya koordinasi dari Polres Badung, pimpinan menginstruksikan kepada petugas di bandara agar aware terhadap keberangkatan kedua bule ini,”ungkap Gilang.
Petugas Imigrasi nyaris kecolongan lantaran kedua bule itu menutupi wajah dengan mengenakan topi dan masker saat antre di Konter Imigrasi Bandara.
“Jadi, ada upaya untuk mengelabui. Namun, kami curiga dengan gelagat mereka sehingga diamankan dan berkoordinasi dengan Polres Badung,”ungkap Gilang.
Kedua WNA ini tiba di Bali dari Singapura menggunakan visa on arrival pada 6 Desember 2023 dan izin tinggalnya sampai 22 Desember 2023. Setelah melakukan penganiayaan, mereka langsung booking tiket pesawat hendak menuju Thailand.
Selama di Bali, pelaku melaksanakan wisata spiritual, mengeksplorasi Bali, serta mengikuti kelas surfing.
“Sementara kegiatan mereka di seputaran Canggu,”imbuh Kompol Pramasetia. (dum)