
BULELENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng terima penyerahan tahap II, P21 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana APBDes Temukus, Kecamatan Banjar.
Selain berkas perkara dan barang bukti JPU juga menerima tersangka berinisial MEG, mantan Bendahara Desa Temukus berinisial MEG sebagai tersangka yang diduga menyalahgunakan dana APBDes tahun 2021 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 255.183.950.
“Hari ini, JPU menerima penyerahan tahap II, berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2021,” ungkap Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada usai penyerahan tahap II di Kantor Kejari Buleleng, Kamis (12/10/2023).
Setelah penyerahaan tahap II dari penyidik kepolisian, kata Alit Ambara yang juga menjabat Kasiintel Kejari Buleleng, JPU segera menyusun dakwaan atas perbuatan MEG yang dipersangkakan melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urainya.
MEG juga dipersangkakan melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Serangkaian penyusunan dakwaan, JPU menitipkan tersangka MEG di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 12 – 31 Oktober 2023. (kar/jon)








