
BULELENG – Upaya UPTD Samsat Buleleng mensinergikan Paraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 50 tahun 2023 tentang Penghapusan Sangksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) dengan berbagai inovasi layanan, mampu mendongkrak capaian target tahun 2023.
Bahkan, dengan mensinergikan kebijakan relaksasi/pemutihan dengan inovasi pelayanan seperti Samsat Keliling, Yan Starpa, Si Melik dan Drive Thru yang diperpanjang hingga 30 November 2023, capaian target semester III UPTD Samsat Buleleng sudah terlampaui.
“Sampai dengan tanggal 25 September 2023, capaian target PKB, BBNKB dan AP di Kabupaten Buleleng sudah terlampaui,” ungkap Kepala UPTD Samsat Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya usai memantau layanan Drive Thru, Salasa (26/9/2023).
Adi Wijaya yang akan mengakhiri masa tugasnya 31 Oktober 2023 memaparkan, realisasi PKB sampai dengan tanggal 25 September 2023 sebesar Rp 94.385.029.300,- atau 84.28 % dari target sebesar Rp 111.982.605.000,-, realisasi BBNKB sebesar Rp 86.032.395.000,- atau 129,11 % dari target sebesar Rp 66.633.001.000,- dan realisasi Pajak Air Permukaan sebesar Rp 229.569.100,- atau 75.04 % dari target sebesar Rp 305.949.258,-.
“Selain kebijakan relaksasi dan berbagai inovasi layanan, pencapaian ini juga merupakan hasil kerja keras dari seluruh staf jajaran dan sinergitas yang kita bangun bersama BPD Bali, LPD dan BUMDes dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat,” tandasnya.
Dengan sinergitas yang juga dikembangkan bersama PT. Jasa Raharja dan Polres Buleleng, Adi Wijaya mengaku optimis capaian target tahun 2023 bisa terlampaui.
Terkait tunggakan tahun 2023, Wijaya mengatakan melalui pendekatan Door To Door, Samsat Kerthi, Samsat Keliling tunggakan yang awalnya sebanyak 69.000 unit lebih dengan nominal sebesar Rp 46 Miliar lebih, sudah terealisai atau terdata sebanyak 29.000 unit dengan nominal Rp 26 Miliar lebih.
“Untuk unit itu persentasenya sebesar 41 %, kalau nominal pajaknya sudah 57 % dan sisa tunggakan sebanyak 40 ribu lebih. Denggan adanya kebijakan Bapak Gubernur melalui Pergub Nomor 50 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendaftarkan kendaraannya, agar terdaftar meski dalam kondisi tidak bisa dipakai,” pungkasnya.(kar/jon)








