
BULELENG – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Persetujuan fraksi maupun gabungan fraksi tersebut disampaikan melalui pendapat akhir fraksi atas Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043.
“Melalui pendapat akhir fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing, seluruh fraksi menyatakan menerima dan dapat menyetujui penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda Kabupaten Buleleng dengan usul, saran dan masukan,” tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng, Gede Suradnya saat memimpin rapat penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (20/9/2023).
Pada rapat yang dihadiri Sekda Buleleng Gede Suyasa, gabungan fraksi PDIP,Gerindra dan Demokrat-Periondo melalui juru bicaranya Ni Made Lilik Nurmiasih menyatakan dapat menyetujui penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 menjadi Perda Kabupaten Buleleng sesuai dengan regulasi yang ada.
“Perkenankan juga kami menegaskan beberapa saran masukan agar pemerintah daerah selalu berkordinasi dan melakukan sinkronisasi serta harmonisasi dengan pemerintah atasan sehingga Ranoerda ini lebih sempurna dan optimal,”ujarnya.
Gabungan fraksi PDIP, Gerindra dan Demokrat-Perindo juga menyarankan agar pemerintah daerah segera menyiapkan turunan Perda RTRW baik berupa RDTR maupun Pedoman Zonasi (PZ) sebagai acuan pelaksanaan, pemanfaatan serta pengendalian dilapangan.
Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui juru bicaranya, Nyoman Gede Wandira Adi menyatakan setuju disertai beberapa usul dan saran.
“Setelah tahu gambaran RTRW, Fraksi Partai Golkar berharap pemerintah daerah dapat mewujudkan beberapa hal yang tekah menjadi komitmen dalam pembahasan antara lain bagaimana Buleleng kedepan mampu mewujudkan kawasan industri yang luasnya 708 hekter dengan kearifan lokal,bagaimana rencana pembangunan Bandara Bali Utara bisa dipersiapkan RTRW-nya dengan sebaik-baiknya termasuk tata ruang pendukungnya, bagaimana Buleleng bisa merencanakan ketahanan pangan dengan cermat sehingga LP2B sebagai pondasi utama bisa di tetapkan dengan benar dan bagaimana Buleleng sebagai Kota Pendidikan dibuatkan design untuk pengembangan investasi bidang pendidikan,” terangnya.
Pun demikian Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya, Made Sudiartha menyatakan setuju dengan saran dan masukan antara lain mengingatkan pemerintah daerah terkait RTRW yang harus didukung development control agar bisa berjalan dengan baik dan optimal.
“Ketentuan pengendalian dan pemberian sanksi harus tegas, karena pelanggaran akan mudah sekali muncul jika dukungan dari sisi hukum dan peraturannya lemah, yaitu belum adanya dokumen rencana detail tata ruang kawasan, RDTRK,perlu diperkuat dalam Perda ini,” tegasnya.
Fraksi Partai Nasdem juga menyarankan agar kedepan, dalam penyusunan RTRW melibatkan masyarakat dan produk pengendalian tata ruang dirancang lebih fleksibel sehingga mampu mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun perkembangan zaman.
Sementara Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Gede Arta Wijaya menyatakan setuju dengan beberapa saran masukan antara lain perlunya pengawasan dan evaluasi.
“Karena, berdasarkan pengalaman pelaksanaan Perda sebelumnya, titik lemahnya justru pada pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Perda, dimana pihak terkait tidak dengan tegas memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran atas Perda dan tidak dilakukan evaluasi secara berkala. Apakah Perda yang berlaku masih relevan untuk tetap dijalankan atau perlu dilakukan kajian ulang,” tegasnya.
Fraksi Partai Hanura mencontohkan, penetapan jalur hijau sebagai kawasan pertanian maupun paru-paru kota, yang banyak beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk dan bangunan tempat usaha.
“Hal ini sangat bisa dilakukan pencegahan dengan tidak mengeluarkan IMB,” pungkasnya.(kar/jon)








