BadungHeadlinePolitikTerkini

Dapil Mengwi – Kuta Utara Terimbas Putusan MA

MANGUPURA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil sejumlah organisasi dan kelompok masyarkat terkait keterwakilan 30% perempuan, bakal berimbas pada dua daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Badung.

Pasalnya, komposisi keterwakilan perempuan pada dua dapail tersebut mengacu pada pasal 8 pada PKPU 10 tahun 2023.

Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 terkait keterwakilan 30% perempuan, mengembalikan ke Undang-Undang dan mencabut pasal 8 pada PKPU 10 tahun 2023. Dapil Mengwi dan Dapil Kuta Utara akan terdampak bila putusan MA ini diberlakukan pada Pemilu tahun 2024. Dua dapil ini dalam menentukan keterwakilan perempuan merujuk pasal pasal 8 pada PKPU 10 tahun 2023.

Dimana dapil Mengwi dengan Jumlah Kursi 11 maka jumlah keterwakilan perempuan saat ini 3 orang maka akan bertambah menjadi 4 orang. Kemudian, dapil Kuta Utara dengan 7 kursi, maka jumlah keterwakilan perempuan yg saat ini 2 orang akan menjadi 3 orang. Artinya, bila diterapkan, satu caleg laki-laki dikedua dapil tersebut harus digantikan dengan caleg perempuan.

BACA JUGA:  Sambut Penyu Bertelur, Pokwasmas-PP Ajak Warga Wujudkan Destinasi Wisata Edukatif

Komisioner KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana saat dikonfirmasi, Rabu (20/9) membenarkan, adanya putusan MA jika dilaksanakan pada pemilu tahun 2023, bakal berimbas pada jumlah keterwakilan 30% perempuan di Dapil Mengwi dan Kuta Utara. Akan tetapi saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat terkait pelaksanaan putusan MA tersebut.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Pusat yang saat ini masih melakukan pembahasan,”ujarnya.

BACA JUGA:  Proses Hukum 'Batuampargate', Gugatan Bupati Diterima, PN Singaraja Buka Ruang Mediasi

Atas permintaan KPU Pusat, pihaknya sudah mengirim data khususnya pada dua dapil yang akan terimbas keputusan MA tersebut. Ditanya soal partai mana saja yang harus merubah komposisi calegnya, bila putusan MA ini diterapkan pada pemilu tahun depan, komisioner asal Jimbaran ini menyebut ada 4 parpol, termasuK PDI Perjuangan dan Golkar. Namun pihaknya kembali menegaskan masih menunggu keputusan KPU Pusat.

“Kalau dari usulan rekan-rekan ada baiknya putusan MA ini diberlakukan pada pemilu berikutnya yaitu tahun 2029, agar tidak merubah situasi pencalonan yang sudah kondusif saat ini,”pungkasnya. (lit/jon)

Back to top button