BULELENG – Warga masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama Nelayan Sari Segara (KUBE-NSS) Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng adukan pensertipikatan sempadan pantai menjadi hak milik perorangan oleh oknum yang mengklaim sebagai tanah warisan.
Tidak hanya penerbitan SHM No. 04696 Desa Bhaktiseraga tanggal 15 Agustus 2023 yang dinilai janggal, melalui surat No.: 27/KUB/IX/2023 tertanggal 4 September 2023, KUB-NSS didampingi LSM Gema Nusantara juga keberatan dengan adanya ‘pungutan’ dengan dalih SHM kepada para pedagang senilai Rp 25 Juta/tahun.
“Iya, kelompok usaha bersama nelayan sari segara menyatakan keberatan atas terbitnya SHM diatas lahan yang diketahui sebagai sempadan pantai dan dikelola Kelompok Masyarakat Pengawas Penimbangan Lestari,” ungkap Gede Karang Sadnyana dari LSM Gema Nusantara (Genus) usai acara penyerahan bantuan KOMPAK tahun 2023 dari BPSPL Denpasar di Pantai Pura Penimbangan, Jumat (15/9/2023).
Karang Sadnyana yang juga anggota Pokmaswas Penimbangan Lestari menegaskan, melalui surat ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Buleleng dan ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait, KUB-NSS berharap penerbitan SHM No. 04696 Desa Bhaktiseraga seluas 1.400 M2 dapat ditinjau kembali.
“Karena, lahan disertipikatkan merupakan sempadan pantai yang tidak bisa dikuasai atau dimiliki secara perorangan, terlebih lahan yang disertipikatkan tersebut sudah pernah ditolak sekitar tahun 2010-2011 lalu,” tandasnya.
KUB-NSS juga menyayangkan notulen rapat mediasi di Kantor Perbekel Desa Bhaktiseraga tertanggal 4 Juni 2022 digunakan sebagai dasar penerbitan SHM.
“Karena, mediasi tidak melibatkan kami selaku pihak yang keberatan atas pensertipikatan lahan yang mencaplok sempadan pantai,” tegas Karang Sadnyana diapresiasi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali Putu Sumardiana.
Selaku penatakelola perikanan dan kelautan di Provinsi Bali, Sumardiana menyayangkan pensertipikatan sempadan pantai untuk dikuasai secara perorangan.
“Saya sarankan agar dikoordinasikan dengan dinas terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng atau Bagian Asset Pemkab Buleleng, sehingga kelompok nelayan bersama KUB-nya memiliki kepastian atas lahan yang dikelola,” pungkasnya.(kar/jon)