BULELENG – Polres Buleleng melalui Satreskrim mulai meningkatkan proses hukum dugaan penistaan agama yang terjadi pada perayaan Hari Suci Nyepi, Tahun Caka 1945, Rabu (22/3/2023) di Banjar Dinas Tegal Bunder Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak.
Selain minta keterangan dari Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana selaku saksi pelapor, penyidik Satreskrim juga mengundang 4 orang anggota pecalang untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
“Benar, Satreskrim telah meningkatkan proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang terjadi saat perayaan Hari Suci Nyepi tahun Caka 1945 di Desa Sumberklampok dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kasihumas Polres Buleleng, AKP I Gede Dharma Diatmika di Mapolres Buleleng, Rabu (6/9/2023).
Mantan Kanitreskrim Polsek Kota Singaraja ini menegaskan peningkatan proses hukum dilaksanakan penyidik setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dan melaksanakan gelar kasus.
“Berdasarkan hasil gelar kasus yang dilakukan, penyidik menemukan indikasi perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama,” jelasnya.
Serangkaian dengan proses penyidikan tersebut, penyidik telah mengundang dan mendengarkan keterangan dari Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana selaku saksi pelapor dan 4 orang pecalang sebagai saksi.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang terlapor berinisal Z dan R untuk didengar keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama yang terjadi,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran diduga menodai peringatan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Caka 1945, 2 orang oknum warga Banjar Dinas Tegal Bunder Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Dua oknum warga yakni Ahcmad Saini dan Muhamad Rasyad diamankan di Mapolsek Gerokgak karena dilaporkan memaksa membuka portal dan mengarahkan warga untuk masuk ke Pantai Segara Rupek pada saat Umat Hindu merayakan catur berata Nyepi Tahun Caka 1945.
Ulah oknum warga yang dinilai menodai pelaksanaan ibadah umat Hindu dan viral di medsos ini, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Gerokgak dan dilimpahkan ke Polres Buleleng. (kar,yan)