
BULELENG – Setelah melakukan pemeriksaan perkara secara maraton, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang diketua I Made Bagiarta dan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustiadewi akhirnya menyatakan Ida Susanti alias Ibu Yuni terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 4 jo pasal 48 Undang-undang No. 21 tahun 2007 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada di rumah tahanan,” tandas Made Bagiarta selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan pada persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, Rabu (5/7/2023).
Dihadapan JPU Isnarti Jayaningsih dan Ni Desak Kadek Sutriani serta terdakwa Ida Susanti, majelis hakim yang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan TPPO dan tidak mengakui perbuatannya, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta.
“Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Membebaskan terdakwa, membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21.500.000,- dengan ketentuan bila restitusi tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tandas Bagiarta yang juga membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Ida Susanti dan Tim JPU yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda sebesar Rp400.000.000 dan restitusi sebesar Rp42.150.000 menyatakan pikir-pikir. (kar,dha)








