
BULELENG – Ajakan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Agung Bagus Kade Kusimantara terkait upaya pencegahan dan penanganan peredaran gelap narkotika, secara bersama-sama menyinergikan Perda Kabupaten Buleleng tentang P4GN, mendapat apresiasi pemerintah kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Selain dukungan, ajakan yang disampaikan saat pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkrah juga diapresiasi sebagai motivasi untuk segera menyusun peraturan bupati (Perbup) sebagai bentuk penjabaran dari Perda P4GN.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi sebagai dukungan dan motivasi untuk segera merancang Perbup sebagai penjabaran dari Perda P4GN yang sedang dalam proses verifikasi di Pemprov dan Kemendagri,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono usai mengikuti rapat paripurna, Selasa (4/7/2023).
Mantan Kabagumum Setda Buleleng ini menandaskan, Ranperda P4GN yang baru disahkan Juni 2023 oleh DPRD Buleleng akan segera dibuatkan Perbup.
“Setelah evaluasi dan ditetapkan menjadi Perda, kita segara rancang Perbup sebagai penjabaraan teknis, terkait implementasi Perda tentang P4GN,” jelasnya.
Dalam memerangi bahaya narkoba dibutuhkan sinergitas dari berbagai komponen, bukan hanya pemerintah tapi juga desa dinas, desa adat serta masyarakat.
“Pemerintah daerah mendorong sinergitas antar instansi, BNN, Polres serta instansi vertikal lainnya, dan yang paling penting partisipasi seluruh komponen masyarakat termasuk pelaku usaha untuk berkomitmen yang sama dalam implementasi Perda P4GN,” jelasnya.
Tak hanya pencegahan dan penanganan, bersama instansi terkait juga dirancang pola rehabilitasi penyalahguna. “Kita rancang rehabilitasi, paska rehabilitasi, termasuk paska menjalani hukuman,” pungkasnya. (kar,dha)








