GIANYAR – Komisi I DPRD Gianyar memanggil pihak terkait untuk membahas pelanggaran pembangunan vila di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, Selasa (13/6/2023).
Pada pertemuan di ruang rapat Kantor DPRD Gianyar, dihadiri manajemen vila, perwakilan krama dari 8 subak pengempon, Kades Sayan, dan Kadus Banjar Sindu.
Ketua Komisi I, I Nyoman Amertayasa menegaskan, pertemuan intinya meminta pihak vila segera membongkar bangunan karena melanggar Perda nomor 2 Tahun 2023 mengenai kesucian pura.
“Bangunan di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD) di utara pura, akan dilakukan pembongkaran. Dikembalikan sebagai kebun, lahan terbuka hijau atau parkir,” ujar Amertayasa, didampingi anggotanya, I Nyoman Kandel, Kadek Wardana, dan Wayan Arjono..
Selain itu, melakukan review kembali hak guna pakai lahan subak yang dijadikan jalan karena dinilai cukup janggal mengenai ketetapan harga yang menurutnya menjebak.
“Harga sawa jalan biasanya dua kali lipat. Ini kalau lahan di belakang harga 3,5 jt/are, tapi di depan tidak dicatumkan harga. Jika ditotalkan bisa mencapai sekitar 700-an juta. Namun, ini hanya dibayar dengan punia yang nilainya jauh di bawah dan punia tidak ada hitam di atas putih. Itu sangat miris. Kami sarankan agar wajar dan masuk akal,” bebernya.
Hal lain yang juga disoroti dari vila milik warga Rusia itu terkait menggunakan arsitektur Bali. Bangunan rel estate saat ini bergaya eropa, tak beratap, dan tidak sesuai Perda.
“Meski nantinya telah berasitekstur Bali, vila yang dalam kawasan melanggar tetap harus dibongkar. Saat ini pihak manajemen sedang berkoordinasi dengan pemilik,” ungkapnya.
Agar tidak terulang lagi di wilayah lain, Amertayasa meminta perbekel maupun kadus ikut berperan aktif mengawasi situasi di wilayahnya. Bahkan, harus update mengenai aturan-aturan terbaru.
“Harus dilakukan pengawasan Bersama. Perbekel dan kadus harus tahu aturan,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pertanian lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai Perda LSD dengan tujuan aparat di bawah tidak gagap ketika menemukan adanya pelanggaran.
“Kejadian di Sayan harus jadi pelajaran. Masak sudah berjalan tiga tahun baru diketahui,” tandasnya. (jay)