
KUTSEL – Sebuah postingan viral di media sosial Instagram menunjukkan adanya WNA nyasar dan mengaku kehabisan uang. Sesuai permintaan, WNA tersebut kemudian diantar ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Mengutip informasi di media sosial, WNA yang mengaku berasal dari USA tersebut tiba-tiba mendatangi sebuah vila di wilayah Jimbaran dan meminta izin untuk menginap. Namun untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, pihak vila menolak keinginan tersebut. Hingga akhirnya WNA bersangkutan minta diantar ke Kantor Imigrasi.
Kepala Seksi Informasi Kanim Kelas I Ngurah Rai, Putu Suhendra tidak memungkiri bahwa pihaknya telah menerima WNA bersangkutan. Pemeriksanaan pun sempat dilakukan, hingga diketahui WNA tersebut tidak mengantongi paspor dengan alasan hilang tercecer.
“Petugas Imigrasi menghubungi kedutaan Amerika. Setelah diberikan kesempatan untuk berbicara dengan pihak kedutaan, yang bersangkutan izin untuk berangkat ke kedutaan mencari paspor,” ucapnya.
Ditanya soal izin tinggalnya, Suhendra menyebut sudah habis tetanggal Senin (12/6/2023). Karena itu pula WNA tersebut diarahkan ke kedutaan untuk melakukan pengurusan paspor. “Karena tanpa paspor, dia juga tidak bisa berangkat. Kalau nanti dia bisa bayar overstay, maka dia overstay. Kalau tidak, maka kita deportasi,” ungkapnya.
Melalui pemeriksaan itu pula, WNA tersebut diketahui berisial TCF (44). Dia masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 13 April 2023 lalu, yang sudah diperpanjang sampai dengan 11 Juni 2023. (adi/jon)








