
BULELENG – Keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Selama Berada di Bali disorot Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi.
Selain tidak mengindahkan aturan pariwisata universal sehingga dapat menimbulkan kesan tidak aman dan nyaman bagi wisatawan, SE yang dikeluarkan juga dikhawatirkan justru ‘menampar’ Gubernur Bali dengan visinya Nangun Sat Kerthi Loka Bali, karena disisi lain ditengarai telah melakukan pembiaran terhadap tempat usaha yang melanggar kawasan suci.
“Seperti adanya tempat usaha/restoran di pelaba Pura Segara Desa Adat Sinalud, notabene berada di kawasan wisata Lovina, sampai saat ini justru tidak ditindak demi menjaga citra pariwisata Bali dan kawasan suci,” sorot IGK Kresna Budi usai menerima aspirasi dan meninjau pura segara yang berlokasi di kawasan Pantai Binaria Lovina, Minggu (11/6).
Selaku wakil rakyat Buleleng, kata ketua komisi yang membidangi pariwisata ini, pihaknya hanya ingin mengingatkan sekaligus mengajak semua pihak terkait, seperti dinas pariwisata, perijinan, Satpol PP serta Gubernur dan Pj. Bupati Buleleng selaku pengambil kebijakan agar tidak mengeluarkan kebijakan bersifat parsial yang justru dapat berdampak buruk bagi kunjungan wisatawan di Bali.
“Harapan kita, Bali sebagai pariwisata dunia, jadi ada hal-hal kecil jangan ditanggapi secara berlebihan, bikinlah aturan yang diterima oleh semua kalangan, di Bali khususnya, di Indonesia umumnya dan dunia. Jangan sampai, kita buat aturan justru ditertawakan dunia. Namanya insidentil, tidak terus menerus,” tandasnya.
Yang diperlukan adalah pengawasan, membuat pengumuman (attention) pada objek wisata termasuk lokasi pendakian gunung serta pemberian edukasi kepada wisatawan melalui pemandu wisata/pendamping wisatawan.
Ketua DPD Partai Golkar Buleleng ini menyarankan agar dibuat aturan setempat, bukan aturan berlebihan untuk menjaga kesucian pura, laut dan gunung yang disakralkan/disucikan di Bali. “Kalau yang melanggar orang luar/asing, tentu harus kita maklum karena ketidaktahuan. Namun, kalau yang melanggar orang Bali sendiri, ini yang namanya keterlaluan.
Ambil contoh, Pura Segara Sinalud yang ada di Lovina, yang jelas-jelas di depan mata wisatawan dan tidak sesuai Segara Kerthi, salah satu Sad Kerthi Loka Bali,” terangnya. Ia berharap, hal tersebut tidak dianggap kecil karena pelanggaran di Pura Segara Sinalud itu pelanggaran permanen pada ikon pariwisata. (kar,dha)








