
MANGUPURA – Pembongkaran menara telekomunikasi alias tower tak berizin di Kabupaten Badung terus berlanjut. Setelah mengeksekusi sebanyak 38 tower, terbit kembali surat pembongkaran tahap kedua yang ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023, memerintahkan untuk membongkar menara telekomunikasi atah Base Transcivier Station (BTS) tak berizin.
Pembongkaran tahap ke dua berdasarkan surat perintah ini dimulai 12 Juni 2023. Ada sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan. Lokasi pembongkaran ada di lima kecamatan, kecuali kecamatan Petang.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi menjelaskan, pembongkaran tahap kedua berdasarkan surat perintah Bupati dimulai Senin 12 Juni 2023.
“Untuk pembongkaran tahap pertama sudah selesai per 31 Mei, untuk tahap kedua kita awali Senin ini,”ujar Suryanegara, Kamis (8/6/2023).
Pada tahap kedua ini dibongkar 31 tower dengan perincian, 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smartpole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole. Dalam tahapan persiapan pembongkaran ini, pihaknya juga bersurat ke PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang akan dirobohkan.
Sebelumnya sebanyak 38 tower ditertibkan, berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. (lit/jon)








