
KUTA – Wacana penerapan sistem kuota bagi wisatawan mancanegara direspon praktisi pariwisata Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB). Ide tersebut dinilai kurang pas, di tengah proses pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Ketua APPMB, Wayan Puspa Negara mengatakan, penerapan itu tentunya membutuhkan pertimbangan yang sangat matang. Agar jangan sampai malah mencederai upaya pemulihan perekonomian Bali, yang hingga saat ini masih bergantung pada sektor pariwisata.
Ketimbang menerapkan kuota, Puspa Negara cenderung mendorong pemerintah untuk melakukan langkah pengendalian dan penegakan hukum. Selain itu, juga dibutuhkan pembuatan semacam buku panduan berwisata di Bali berbasis online.
Melalui itu, maka para wisatawan dapat dengan mudah mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan, bahkan sebelum tiba di Pulau Bali.
“Dibanding membatasi turis ke Bali, lebih baik kita mengedukasi. Karena dari beberapa kasus, tidak sedikit wisatawan pelanggar mengaku tidak tahu norma adat yang berlaku di Bali,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa Guide Book dimaksud bisa juga dikerjasamakan dengan pihak maskapai melalui pemberitahuan QR Code link dituju.
Sementara berkenaan dengan law enforcement, Tim Pora diharapkan menjadi pihak yang terdepan. Tentunya dalam hal pengawasan dan monitoring, terhadap keberadaan, aktivitas, dan perilaku orang asing di Bali.
Di samping itu, Puspa Negara juga mendorong agar keberadaan polisi pariwisata lebih diberdayakan. Pastinya dengan kemampuan berbahasa asing yang baik, sehingga arahan dapat dengan mudah dipahami oleh para wisatawan asing.
“Jadi ini yang kita dorong untuk menjaga pariwisata Bali kedepannya,” pungkasnya. (adi/jon)








