
BADUNG – Puluhan tahun menjadi pengepul penyu, Made Japa (48) ditangkap polisi. Ia membantai satwa dilindungi itu untuk dijadikan olahan makanan berupa lawar dan serapah.

Perdagangan gelap satwa bertempurung keras ini diungkap Direktorat Polairud Polda Bali berdasarkan informasi masyarakat adanya penjualan olahan daging penyu dijadikan lawar dan serapah di kawasan Tanjung Benoa dan Nusa.
Hasil penyelidikan diketahui penjualnya adalah Made Japa. Pria beralamat di Jalan Pratama, Benoa ini digerebek, Minggu (30/4). Polisi menemukan 21 ekor penyu hijau berukuran besar hingga kecil yang ditempatkan pada kolam.
“Penyu yang kami amankan berumur sekitar 20 sampai 50 tahun, masa produktif untuk berkembang biak,”ujar Direktur Polairud Polda Bali Kombes Soelistijono saat jumpa pers, Senin (1/5).
Selain penyu masih hidup, polisi juga menemukan satu plastik daging penyu yang sudah dipotong-potong dan diolah menjadi lawar di dapur.
Japa yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku mendapatkan penyu dari Madura kemudian pria kelahiran Benoa ini memotongnya untuk diolah jadi paket makanan.
“Satu penyu dewasa dijadikan 20 sampai 30 paket olahan dengan harga jual Rp300 ribu per paket,” ungkap Soelistijono didampingi Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana.
Japa sudah melakoni bisnisnya selama 24 tahun sejak 1998 seorang diri. Hanya, polisi masih terus mendalami pengakuannya termasuk pemasok dari Madura.
Perbuatan Japa dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a huruf b Jo Pasal 40 ayat 2 UURI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PPRI Nomor 7 tahun 1990 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P20 MENLHK/SETJENIKUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi. Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara, Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana mengatakan, penyu yang sudah disita ini dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di Turtel Conservation and Education Center (TCEC), Serangan. (dum)








