
KUTA – Desa Adat Kuta kini masih menunggu kejelasan status terhadap hasil penataan Pantai Kuta. Pembicaraan pun telah dilakukan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, guna mempercepat proses administrasi penyerahannya.
“Saya sudah berdiskusi dengan Pak Sekda tentang kelanjutan dari administrasi penataan Pantai Kuta termasuk Pasar Seni. Kami berharap agar itu bisa diselesaikan secepat mungkin,” ucap Ketua Tim Penataan Pantai Kuta Desa Adat Kuta, Gusti Anom Gumanti, Rabu (26/4/2023).
Dengan itu, menurut Anom Gumanti, maka akan ada kepastian hukum. Utamanya berkenaan dengan kawasan pantai yang nantinya akan dikelola oleh pihak desa adat.
“Saya berharapnya agar itu dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS), sehingga ada kepastian hukum,” ucapnya.
Melalui PKS tersebut, sambung dia, maka pengelolaan kawasan pantai oleh pihak desa adat nantinya akan turut memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah. Di samping itu sangat disadari bahwa ketertataan pantai saat ini tentu membutuhkan langkah-langkah pemeliharaan secara berkelanjutan.
“Jadi tentu kan akan ada proses pemeliharaan. Nah, dari perjanjian kerja sama itulah yang kami harapkan ada kepastian,” pungkasnya. (adi/jon)








