
MANGUPURA– Sebuah proyek bangunan di Desa Mengwi terpaksa dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung.
Pasalnya, proyek yang telah dipasangi Pol PP line tersebut berada di jalur hijau. Bahkan lokasinya persis berada di plang yang bertuliskan pengumuman dilarang membangun karena itu jalur hijau.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Badung, I Wayan Suadi mengungkapkan penghentian proyek bangunan tersebut dilakukan Selasa (25/4) lalu.
“Ya kami hentikan proyek yang ada di jalur hijau itu kemarin (Selasa, lalu),” jelas Suadi, saat dikonfirmasi Rabu (26/4/2023).
Proyek bangunan tersebut rencananya diperuntukkan untuk gudang mobil. Pemilik kata dia, sudah menandatangani surat pernyataan menghentikan kegiatan pembangunan.
Sementara itu secara terpisah, Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara mengatakan bahwa itu sudah dihentikan secara permanen. Hal ini sesuai dengan Perda nomor 26 tahun 2013 tentang RTRW.
“Saat ini kami hentikan permanen. Kami berikan teguran dua sekaligus pasang Pol PP line,” jelasnya.
Menurutnya peraturan sekarang tidak ada istilah jalur hijau. Namun beberapa istilah berubah menjadi kawasan sesuai peruntukkan. Ia juga mengakui ada beberapa jalur hijau sudah mengalami perubahan peruntukkan.
“Dengan keluarnya UU Cipta Kerja, ada beberapa perubahan lagi. Dimungkinkan untuk membangun dan berusaha, terutama untuk usaha beresiko kecil atau rendah,”terangnya. (lit/jon)








