
MANGUPURA– Seluruh menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang masuk dalam daftar pembongkaran sudah tidak berfungsi.
Pasalnya, Tim Yustisi sudah memotong aliran listrik mesti belum dilakukan pembongkaran. Hingga Selasa (25/4/2023) sebanyak 23 tower telah dibongkar, dari sebanyak 38 tower yang tidak memgantongi izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan, sebelum Lebaran seluruh menaratelekomunikasi dan BTS telah diputus aliran listriknya.
“Yang sudah dibongkar sejumlah 23 buah. Sisanya yang hubungan listriknya sudah kami putus, jadi sudah tidak bisa berfungsi” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi kemarin.
Menurutnya, menara yang belum dibongkar adalah berjenis monopole. Untuk pembongkarannya sendiri memiliki resiko dan tingkat kesulitan yang berbeda. Sehingga ia menargetkan akhir Mei 2023, pembongkaran monopole dapat terselesaikan.
“Pembongkaran menara monopole ini butuh waktu, alat berat, resiko dan tingkat kesulitan yang lebih tinggi,”katanya.
Pihaknya pun menyebutkan, menara telekomunikasi dan BTS yang tidak memiliki izin terbanyak ada di Kecamatan Kuta Selatan.
Sesuai data yang ditunjukkan, sebanyak 19 unit di Kuta Selatan, 10 unit di Kuta Utara, 4 unit di Abiansemal, 3 unit di Mengwi, dan 2 unit di Kecamatan Kuta. (lit/jon)








